KORAN NUSANTARA
indeks

Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa dalam Sidang Praperadilan

Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta,  mediakorannusantara.com-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan pembagian kuota haji saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Hal ini berkaitan dengan langkah hukum yang ia tempuh setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Yaqut menegaskan bahwa aspek keamanan menjadi poin utama dalam keputusannya kala itu.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ia juga menekankan bahwa pembagian kuota tersebut sejatinya merupakan yurisdiksi pemerintah Arab Saudi sehingga sudah terikat oleh peraturan internasional, bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Bagi Yaqut, kasus ini harus menjadi pelajaran agar pemimpin tidak ragu dalam mengambil kebijakan yang memiliki dimensi kemanusiaan.

“Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ucap Yaqut lebih lanjut. Meskipun agenda sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa pukul 10.30 WIB di bawah pimpinan Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, persidangan terpaksa ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026 karena pihak termohon, yakni KPK, tidak hadir di persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Biro Hukum telah mengajukan permohonan penundaan karena tim hukum sedang menangani jadwal yang bentrok. “KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Empat persidangan lain yang dimaksud meliputi perkara korupsi KTP elektronik, kasus di Kementerian Pertanian, serta dua perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kasus ini sendiri bermula ketika KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Status Yaqut dan Ishfah kemudian dinaikkan menjadi tersangka pada 9 Januari 2026, yang berujung pada pengajuan permohonan praperadilan oleh Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.( ar/al)

Related posts

ASN Belajar Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Berbasis Kinerja

kornus

Dewan Pengawas KPK Bentukan Pemerintah Ditolak

redaksi

Pemkot Surabaya Gelar Isbat Nikah Massal Termewah dengan Dekor 60 Meter

kornus