
Jakarta, mediakorannusantara.com, -Organisasi publik Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai usulan Partai NasDem untuk menaikkan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi 7 persen berpotensi mengabaikan etika demokrasi.
Ketua KPD, Miftahul Arifin, menegaskan bahwa desain sistem pemilu seharusnya diletakkan dalam kerangka penguatan demokrasi substansial dan bukan sekadar untuk mengejar efisiensi politik semata karena hal ini telah menyentuh prinsip dasar demokrasi konstitusional.
“Menaikkan PT jadi 7 persen perlu dipertanyakan secara serius, bukan hanya dari sisi teknis elektoral, tetapi juga dari sudut pandang etika demokrasi dan konsistensi konstitusional,” kata Miftahul dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Miftahul menjelaskan bahwa esensi dari demokrasi konstitusional adalah memastikan setiap suara warga negara memiliki peluang yang wajar untuk terwakili di parlemen, di mana prinsip ini berakar kuat pada gagasan kedaulatan rakyat sesuai mandat UUD 1945. Menurutnya, “Legitimasi kekuasaan bersumber dari kehendak warga negara, bukan dari rekayasa sistem yang mempersempit kompetisi.”
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan ambang batas 4 persen dengan pertimbangan hukum yang mengisyaratkan bahwa batas tersebut tidak boleh dilampaui secara semena-mena. Ia memaparkan data bahwa pada Pemilu 2024, terdapat sekitar 17,3 juta suara rakyat Indonesia yang hangus karena pilihan politik mereka terbentur oleh ambang batas parlemen yang tidak memberikan ruang bagi keberagaman suara.
Secara logika konstitusional, Miftahul berpendapat bahwa arah pembenahan sistem pemilu seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi atau justru menurunkan besaran ambang batas. Ia menegaskan bahwa “Pembenahan sistem pemilu semestinya bergerak ke arah penguatan representasi yang adil, bukan memperluas pembatasan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan persamaan hak di hadapan hukum.”
KPD juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan dan putusan atas perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang saat ini sedang bergulir.
Perkara tersebut dianggap sebagai momentum krusial bagi MK untuk menetapkan batas konstitusional yang tegas guna mencegah praktik penentuan ambang batas yang sewenang-wenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang.( wa/at)
