KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Dirut Dana Syariah Indonesia Janji Kembalikan Dana Lender Senilai Triliunan Rupiah

Jakarta, mediakorannusantara.com-Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana milik para pemberi pinjaman (lender) terkait kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Pris Madani, di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 9 Februari 2026.

Pris menegaskan bahwa kliennya bersedia mengembalikan 100 persen dana berdasarkan perhitungan rekening koran perusahaan. Sebagai bentuk iktikad baik, Taufiq bahkan berencana menambah dana pengembalian sekitar Rp10 miliar. Pihak kuasa hukum juga menjamin bahwa aliran dana yang masuk ke PT DSI tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi sang Direktur Utama, melainkan murni terhambat karena masalah likuiditas perusahaan.

Menurut Pris, kegagalan pembayaran kepada para lender terjadi akibat adanya kesenjangan likuiditas yang berkelanjutan. Meskipun manajemen telah berupaya melakukan langkah penyelamatan secara ekonomi untuk memberikan imbal hasil yang dijanjikan, solusi tersebut belum berhasil menutupi kewajiban perusahaan tepat waktu.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Taufiq Aljufri (TA) sebagai tersangka bersama dua petinggi lainnya, yakni MY dan ARL. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penggelapan jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga pemalsuan laporan keuangan.

Modus operandi yang ditemukan penyidik adalah penggunaan data peminjam aktif (borrower existing) untuk menciptakan proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan peminjam aslinya. Proyek fiktif ini kemudian dipajang di platform digital PT DSI untuk menarik minat investasi para lender dengan iming-iming imbal hasil sebesar 16 hingga 18 persen.

Kasus ini mulai mencuat pada Juni 2025 ketika para lender gagal melakukan penarikan dana pokok maupun imbal hasil yang telah jatuh tempo. Berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam kasus investasi ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.( wa/ar)

Related posts

BMKG minta Pemkab Malang Perbarui Peralatan Mitigasi Bencana

Ketua TP PKK Jatim Arumi Bachsin Pesankan Pentingnya Identifikasi Karakter Anak Bagi Guru PAUD

kornus

HUT Ke-99 Usung Semangat “Persebaya untuk Semua”, Wali Kota Eri Tegaskan Persebaya Bagian dari Identitas Surabaya

kornus