
Jakarta,mediakorannusantara.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti kerentanan anak terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini melibatkan lingkungan terdekat, termasuk kasus di Sumatra di mana seorang ibu kandung ditetapkan sebagai tersangka.
KemenPPPA telah bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, KPAI, dan pemerintah daerah untuk memastikan empat anak korban mendapatkan perlindungan menyeluruh.
Fokus utama saat ini adalah memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta intervensi berbasis trauma yang disesuaikan dengan usia dan kondisi masing-masing anak demi menjamin pemulihan jangka panjang mereka.
Selain penerapan UU TPPO, pelaku juga terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara hingga 10 tahun jika dalam penyidikan terbukti adanya unsur eksploitasi ekonomi maupun seksual.
Menteri Arifah menegaskan bahwa asesmen komprehensif dan kunjungan rumah terus dilakukan guna mengidentifikasi kebutuhan spesifik korban serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas dalam proses hukum yang berjalan.( wa/ar)
