Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim (tengah) foto bersama Forum Masyarakat Madani Maritim dan sejumlah BEM Mahasiswa Surabaya seusai hering di ruang Bamus DPRD Jatim, Rabu (19/2/2025) siang.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi D DPRD Jawa Timur secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap Forum Masyarakat Madani Maritim yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL).
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, usai menerima hearing Forum Masyarakat Madani Maritim di Gedung DPRD Jawa Timur pada Rabu (19/2/2025).
Abdul Halim menegaskan bahwa proyek ini perlu ditinjau ulang karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian nelayan di pesisir Surabaya.
“Kami banyak mendengar perjalanan yang telah dilakukan oleh Forum Masyarakat Madani Maritim. Dari banyak hal yang disampaikan, mereka meminta agar PSN ini ditinjau ulang dan dicabut,” ujar Abdul Halim.
Ia menegaskan bahwa proyek SWL berada di kawasan pesisir yang merupakan habitat alami mangrove serta wilayah tangkap nelayan. Menurutnya, proyek reklamasi ini tidak sesuai dengan peruntukan kawasan tersebut.
“Kawasan ini adalah kawasan pesisir, habitat mangrove, serta wilayah tangkap nelayan. Tidak benar jika digunakan untuk proyek reklamasi seperti Surabaya Waterfront Land,” tegasnya.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPRD Jatim, pada Senin (17/2/2025), salah satu tuntutan massa adalah penolakan terhadap proyek SWL. Dimana dalam aksi itu Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, turut menandatangani tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.
Karena itu, ia menekankan bahwa Komisi D berencana mengirim surat kepada Ketua DPRD Jatim untuk menindaklanjuti penolakan tersebut secara resmi.
“Kalau secara institusi Ketua DPRD itu juga bertanda tangan, maka kami juga melakukan hal yang sama. Secara mekanisme di legislatif Provinsi Jawa Timur ini kami akan berkirim surat ke Ketua DPRD untuk ikut membersamai Forum Masyarakat Madani Maritim,” ungkap dia.
Menurut Abdul Halim, proyek SWL merupakan PSN yang keputusannya berada di tangan pemerintah pusat. Namun, hasil investigasi Forum Masyarakat Madani Maritim mengungkap indikasi manipulasi dalam proses penentuannya.
“Mereka memiliki keyakinan berdasarkan referensi yang diperoleh bahwa penetapan proyek ini sarat manipulasi dan tidak memenuhi standar yang semestinya,” ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Lebih lanjut, Halim menjabarkan bahwa sejumlah instansi provinsi, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas ESDM, tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait PSN SWL.
“Kami sudah meminta informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta ESDM. Hampir semuanya tidak pernah terlibat dalam proses penentuan PSN ini,” katanya.
Menanggapi desakan Forum Masyarakat Madani Maritim, Komisi D DPRD Jatim akan mengajukan rekomendasi pencabutan PSN SWL kepada pemerintah pusat. Abdul Halim menegaskan bahwa DPRD tidak bisa mengambil keputusan akhir, tetapi akan tetap menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Karena tuntutannya adalah pencabutan, maka kami akan mendukung pencabutan tersebut. Apalagi Ketua DPRD sudah menandatangani penolakan dalam aksi massa kemarin. Namun, keputusan akhir tetap ada di pemerintah pusat,” katanya.
Surat rekomendasi tersebut akan segera dikirim kepada Ketua DPRD Jatim untuk ditindaklanjuti dalam forum resmi. “Kita akan buat, nanti kita sampaikan ke Ketua DPRD Jatim,” imbuh Abdul Halim.
Di waktu yang sama, Koordinator Umum Forum Masyarakat Madani Maritim, Heru Budiarto, menyoroti proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang telah dikantongi PT Granting Jaya. Ia menduga ada praktik kolusi dalam penerbitan izin tersebut.
“Dalam izin KKPRL ada persyaratan mutlak yang harus dinilai dan diverifikasi ulang. Namun, kami menduga ada praktik kolusi dalam proses perizinannya,” ujar Heru.
Pihaknya juga menyoroti dampak lingkungan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan proyek SWL. Menurutnya, proyek ini hanya menguntungkan kelompok tertentu dan berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial yang serius.
“Pemanfaatan ruang laut ini hanya untuk kalangan eksklusif, seperti Pantai Indah Kapuk 2 di Jakarta, yang kini coba diterapkan di pantai timur Surabaya,” tegasnya.
Selain itu, Heru menegaskan bahwa Forum Masyarakat Madani Maritim juga mendesak Ombudsman untuk melakukan investigasi terhadap kinerja instansi yang terlibat dalam PSN SWL.
“Kami mendesak Ombudsman memastikan bahwa pihak terkait bekerja profesional sesuai tugas dan fungsinya. Tidak bisa semuanya diloloskan dengan dalih Undang-Undang Cipta Kerja demi percepatan ekonomi,” ucap dia.
Heru menambahkan bahwa proyek SWL berdampak signifikan terhadap nelayan di 12 kelurahan di Surabaya. Termasuk Kelurahan Kedung Cowek, Bulak, Kenjeran, Sukolilo Baru, Mulyorejo, Kalisari, Dukuh Sutorejo, Kejawan Putih Tambak, Keputih, Wonorejo, Gunung Anyar, dan Medokan Ayu. “Jika dihitung rata-rata 350 nelayan per kelurahan dikali 12, maka ada sekitar 4.200 nelayan yang terdampak,” ungkapnya.
Selain masyarakat pesisir, forum ini juga beranggotakan petani tambak, pelaku UMKM, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai kampus, organisasi mahasiswa ekstra, serta kelompok profesi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Dengan berbagai dampak yang akan ditimbulkan, Heru menegaskan bahwa proyek SWL harus dibatalkan karena lebih banyak merugikan masyarakat dibandingkan manfaatnya.
“Pembangunan seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak,” pungkas Heru. (KN01)
