KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Wujudkan Lapas Steril, Kementerian Imipas Pindahkan 241 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

memindahkan 241 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Jakarta, mediakorannusantara.com ‘– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan memindahkan 241 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan besar-besaran yang dilakukan sepanjang pekan pertama Februari 2026 ini bertujuan untuk memutus rantai peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di lingkungan pemasyarakatan.

​Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa rangkaian pemindahan diawali pada Senin, 2 Februari, dengan menggeser satu narapidana dari Lapas Pekalongan, disusul 20 narapidana dari Lapas Semarang pada Rabu berikutnya.

Puncak pemindahan terjadi pada Jumat, 6 Februari, di mana sebanyak 220 narapidana dari berbagai satuan kerja di wilayah Jakarta diberangkatkan menuju pulau penjara tersebut.

Mereka berasal dari Lapas Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, Lapas Salemba, serta Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

​Seluruh proses mobilisasi ini dilakukan di bawah pengawalan ketat dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, serta jajaran wilayah Ditjenpas Jateng dan Jakarta dengan dukungan penuh dari pihak kepolisian. Mashudi menekankan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Menteri Imipas, Agus Andrianto, yang menetapkan status “Zero Narkoba” sebagai komitmen mutlak yang wajib dijalankan oleh seluruh jajaran pemasyarakatan.

​Lebih lanjut, Mashudi menegaskan bahwa pemindahan ini bukan sekadar tindakan hukuman atau represif, melainkan bagian dari upaya rehabilitatif dan preventif. Strategi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan lapas asal yang bersih dari gangguan keamanan serta memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki perilaku melalui pengamanan super ketat.

Pihak Ditjenpas tetap akan melakukan penilaian berkala setiap enam bulan untuk meninjau perubahan perilaku narapidana, guna menentukan apakah mereka layak dikembalikan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah di masa mendatang.( wa/ar)

Related posts

Isi Pembekalan Anggota DPR-DPD, Jokowi Sambatan Soal Ruwetnya Regulasi

redaksi

Nilai Tinggi Belum Tentu Lulus Tes Kompetensi Dasar CPNS 2012

kornus

Pangdam V : ASN Berperan Penting Dukung Kinerja Prajurit

kornus