KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Sejumlah Kepala OPD Pemprov Jatim Kosong, Anggota Komisi A DPRD Jatim Soroti Pola Pengisian dan Pansel

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, menyoroti masih adanya sejumlah jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim. Kekosongan tersebut saat ini diisi oleh pejabat sementara (Pj).

“Yang saya yang tahu (di antaranya) itu asisten 1, asisten 2. Terus kalau nggak salah termasuk Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” ujar Freddy seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, pengisian jabatan eselon seharusnya sudah diantisipasi jauh sebelum pejabat terkait memasuki masa pensiun. Sebab, kata dia, jabatan tersebut merupakan jabatan karier.

“Eselon itu jabatan karir, seharusnya itu sudah diantisipasi sebelum mereka pensiun. Nah, kita ini kan kadang-kadang menunggu pensiun baru diisi Pj,” kata politisi senior Partai Golkar ini.

Freddy juga mengkritisi pelaksanaan uji kompetensi dan pembentukan panitia seleksi (pansel) yang dinilainya kurang variatif dan terkesan terbatas pada orang-orang tertentu.

“Nah, terus yang paling saya gak suka lagi itu masalah uji kompetensi. Uji kompetensi itu buat Panselnya, ya jangan itu-itu saja. Kayak gak ada profesor lainnya. Artinya kan banyak orang yang kompeten,” ucapnya.

Ia menilai Jawa Timur memiliki banyak sumber daya akademisi yang dapat dilibatkan dalam pansel, tidak hanya dari satu atau dua perguruan tinggi.

“Misalnya kalau namanya Pansel itu kan ya sesuai dengan kemampuan keahlian mereka ya. Ibarat kan Jawa Timur bukan hanya itu, itu aja. Ada UNAIR, ada UNESA, ada UNIBRAW, ada UNEJ,” tuturnya.

Freddy juga menegaskan pengisian jabatan karier harus mengacu pada prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Nah, harus yang paling lebih konsen lagi, jabatan karir sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Nah, itu kan lebih kepada meritokrasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa uji kompetensi tidak hanya menilai kemampuan teknis, tetapi juga karakter dan kepemimpinan pejabat. “Jangan bicara, oh ini nggak loyal, bukan. Kan namanya uji kompetensi itu bukan hanya masalah kemampuan sesuai dengan disiplin keahlian mereka, tetapi juga ada masalah karakter, istilahnya Psikotest lah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Freddy menjelaskan persoalan kekosongan jabatan juga berkaitan dengan penataan struktur OPD yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya di Jawa Timur, tetapi juga di daerah lain.

“Ini problem bukan hanya di Jawa Timur, hampir semuanya. Nah, makanya atas pertimbangan itu mungkin banyak jabatan-jabatan Eselon II yang ditunda,” kata Freddy.

Ia menyebut pembahasan penataan Organisasi Perangkat Daerah di Jawa Timur sebenarnya telah selesai, namun belum seluruhnya difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita (Jawa Timur) sudah selesai pembahasannya. Mendagri belum bisa memfasilitasi dengan hasil sesuai regulasi perangkat daerah di provinsi ini,” pungkasnya. (KN01)

Related posts

Sosialisasi UU Pilkada Baru, KPU Surabaya Kumpulkan Petinggi 12 Parpol

kornus

Koperasi Petani Jadi Ujung Tombak Ekosistem Bioetanol Nasional, Siap Pasok Bahan Baku untuk Industri

Soal Angkutan Online Pemprov Jatim Ikuti Kemenhub

kornus