
Bandung, mediakorannusantara.com-PT Pegadaian resmi menghentikan seluruh operasional platform Pegadaian Digital Service (PDS) dan Pegadaian Syariah Digital Service (PSDS). Sebagai gantinya, seluruh basis layanan kini dimigrasikan ke dalam satu ekosistem aplikasi terintegrasi yang dinamakan Tring.
Langkah strategis ini diambil untuk mempercepat transformasi digital dengan menghapus sekat antara layanan konvensional dan syariah yang sebelumnya mengharuskan nasabah menggunakan aplikasi berbeda.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan dalam keterangannya di Bandung bahwa kehadiran Tring merupakan upaya perusahaan untuk menghadirkan pengalaman layanan yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan nasabah.
Migrasi yang telah rampung pada 14 Januari 2026 ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan evolusi layanan yang memungkinkan nasabah mengelola aset emas secara lebih dinamis, mulai dari tabungan emas hingga fitur ekosistem bank emas.
Melalui aplikasi Tring, nasabah dapat mengelola tabungan emas dengan lebih fleksibel. Jika membutuhkan dana cair, saldo tabungan tersebut dapat langsung digadaikan.
Selain itu, saldo yang tersimpan bisa dijadikan deposito emas untuk menambah nilai aset, hingga mempermudah proses cicil emas dalam satu platform.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal penuh transisi ini, terutama mengingat tingginya ketergantungan digital masyarakat di wilayahnya.
Menurutnya, integrasi ini akan memudahkan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi karena tidak perlu lagi berpindah aplikasi untuk mengakses layanan syariah maupun konvensional. Transformasi ini diharapkan menjadi standar baru layanan yang lebih ringkas, aman, serta menjadi motor penggerak inklusi keuangan nasional.( wa/ar)
