Jskarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (13/1).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas KPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.
Sebelum menyasar kantor pusat, tim penyidik juga telah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1) kemarin.
Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka pada Minggu (11/1).
Para tersangka terdiri dari unsur birokrasi dan swasta, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.
Sementara dari pihak luar, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan. Tersangka Edy Yulianto diduga memberikan suap senilai Rp4 miliar kepada oknum pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan tujuan memangkas nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada.
Melalui kongkalikong tersebut, kewajiban pajak perusahaan yang semula mencapai Rp75 miliar berhasil ditekan secara drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar.( wa/ar)
