
Jakarta, mediakorannusantara.com, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021 sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin malam, Hakim Anggota Alfis Setiawan menjelaskan bahwa kerugian tersebut bersumber dari pembayaran uang muka yang dilakukan PT PGN kepada PT IAE pada 9 November 2017 secara melawan hukum.
Penetapan angka kerugian ini didasarkan pada perhitungan ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui metodologi pemeriksaan investigatif.
Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan sejumlah penyimpangan fatal, salah satunya adalah penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) yang tetap dipaksakan meski melarang kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, kondisi keuangan PT Isargas yang tidak layak bank (non-bankable) seharusnya menjadi pertimbangan bagi PGN untuk tidak memberikan uang muka.
Penyimpangan lainnya mencakup realisasi uang muka yang dilakukan tanpa dukungan jaminan yang memadai, di mana akta jaminan fidusia baru ditandatangani setelah pembayaran dilakukan.
Skema pemberian uang muka ini juga dinilai tidak lazim karena tidak diatur dalam PJBG utama, melainkan melalui kesepakatan terpisah. Hakim juga menyoroti kegagalan pengembalian uang muka setelah rencana akuisisi PT Isargas dibatalkan karena nilai perusahaan yang terbukti negatif berdasarkan uji tuntas PT Bahana Sekuritas.
Operasional penyaluran gas pada akhirnya terhenti total setelah mendapat teguran dari Kementerian ESDM pada Januari 2021, sehingga uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat dipulihkan.
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, Majelis Hakim menyatakan Direktur Komersial PT PGN 2016–2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006–2024 Iswan Ibrahim terbukti bersalah.
Danny dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, sementara Iswan divonis 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi tersebut.( wa/at)
