KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Kecewa dan Bersiap Hadapi Sidang Pokok Perkara Korupsi Chromebook

Jakarta, mediakorannusantara.com-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kekecewaannya setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.

Meski tidak mendapatkan hasil yang diharapkan dalam putusan sela tersebut, Nadiem menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menyinggung pernyataan pihak Google yang menyebut tidak ada konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook, seraya menekankan bahwa sebagian besar investasi perusahaan teknologi tersebut sudah terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim didasari pada pertimbangan bahwa keberatan formil yang diajukan Nadiem beserta tim penasihat hukumnya tidak cukup kuat untuk menghentikan pemeriksaan perkara.

Hakim menilai poin-poin keberatan tersebut sudah masuk ke dalam ranah pembuktian yang lebih tepat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi. Dengan demikian, persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali fakta-fakta terkait dugaan kerugian negara yang mencapai angka fantastis.

Dalam dakwaan jaksa, Nadiem diduga terlibat dalam korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip pengadaan.

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun, yang terdiri dari kerugian langsung pada program digitalisasi serta pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat. Tindakan ini diduga dilakukan bersama beberapa pihak lain, termasuk individu yang saat ini masih berstatus buron.

Selain kerugian negara, jaksa juga menyoroti adanya aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga diterima Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Dana tersebut disinyalir berkaitan dengan investasi Google yang masuk ke perusahaan tersebut, yang juga terefleksi dalam lonjakan nilai surat berharga pada LHKPN Nadiem tahun 2022

 Atas jeratan ini, Nadiem terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang cukup berat.wa/ar

Related posts

INACA minta ada relaksasi industri penerbangan

Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Wali Kota Eri: Kepentingan Publik Harus Diutamakan

kornus

Tahun ini, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Museum Olah Raga di Gelora Pancasila

kornus