KORAN NUSANTARA
indeks

KPK Periksa 26 Saksi Kasus Ponorogo, Keponakan Eks Bupati Ikut Dipanggil

Jakarta, mediakorannusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 26 saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu saksi yang dipanggil adalah keponakan dari mantan Bupati Ponorogo sekaligus tersangka, Sugiri Sancoko.

​“Pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW selaku wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

​Budi menjelaskan bahwa SCW dan 25 saksi lainnya dipanggil dalam rangka penyidikan kasus yang menjerat empat tersangka, termasuk mantan Bupati Sugiri Sancoko.

​Daftar 25 saksi lainnya mencakup berbagai pihak, baik dari kalangan pemerintahan maupun swasta.

​Mereka yang dipanggil antara lain:

  • ​Kepala Desa Bajang: NS
  • ​Pejabat/Pegawai Pemkab Ponorogo: MR (Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Ponorogo), WN (Sekretaris Direktur RSUD Ponorogo), OW dan IM (ASN Disbudparpora Ponorogo), JUD (Kepala Disbudparpora Ponorogo), DA (Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo), AP (Kepala Bidang Mutasi Ponorogo), BAN (Ajudan Bupati Ponorogo), FDK (Tenaga Kontrak Bagian Umum Setda Ponorogo), dan MR (Staf Pendukung RSUD Ponorogo), RE (Kabid Keuangan RSUD Ponorogo).
  • ​Pihak Swasta/Lainnya: IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, dan SHS (pihak swasta), EDC, EVP, dan MAR (Pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo), DVP (ibu rumah tangga), serta ATL (Admin CV Cipto Makmur Jaya).

​Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

​Empat tersangka tersebut adalah:

  1. ​Sugiri Sancoko (SUG): Mantan Bupati Ponorogo.
  2. ​Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
  3. ​Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Ponorogo.
  4. ​Sucipto (SC): Pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

​Kasus ini dibagi menjadi tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi:

  • ​Suap Pengurusan Jabatan: Penerima (Sugiri Sancoko dan Agus Pramono), Pemberi (Yunus Mahatma).
  • ​Suap Proyek di RSUD Ponorogo: Penerima (Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma), Pemberi (Sucipto).
  • ​Gratifikasi di Pemkab Ponorogo: Penerima (Sugiri Sancoko), Pemberi (Yunus Mahatma). ( wa/ar)

Related posts

Percepat Ketangguhan Sekolah, BPBD Jatim Kembali Gelar ToF SPAB 2025 Mulai Level KB-TK hingga SMA/MA

kornus

Peringati HPN 2021, SMSI Tuntaskan Bangun Jalan dan Sanitasi untuk Masyarakat

kornus

Bus Tentrem Terguling di Tol Sidoarjo, 3 Penumpang Terluka

redaksi