Surabaya (KN) – Kaus dugaan korupsi dana praiventasi proyek Pasar Gayungsari di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan menyita uang hasil korupsi tersebut.Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian negara karena korupsi tersebut. “Kasus PD Pasar saat ini lagi dihitung kerugiannya di BPKP,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Mukri SH, saat dihubungi, Selasa (29/11).
Dua pekan sebelumnya Kejari Surabaya memeriksa Direktur Utama (Dirut) Ir Sucipto dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDPS Soesantyo, dua tersangka kasus tersebut. Keduanya diperiksa sebagai tersangka. Soesantyo memenuhi panggilan pemeriksaan beberapa jam sebelum dinyatakan mangkir ketiga kalinya.
Saat ini, lanjut Mukri, pihaknya tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Selain itu, pihaknya juga menunggu inisiatif tersangka untuk mengembalikan uang kerugian negara kasus tersebut. “Hingga sekarang belum dikembalikan,” ujarnya.
Mukri berancang-ancang menyita uang yang diduga hasil korupsi dari tersangka, jika nantinya belum juga dikembalikan. Dia tak menyebut kapan penyitaan dilakukan. “Kalau tidak dikembalikan akan kami sita,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah prainvestasi proyek Pasar Gayungsari di lingkungan PD Pasar Surya disidik Kejari Surabaya. Dua nama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sucipto (Dirut PDPS) dan Soesantyo (Dirkeu PDPS). Akibat kasus ini, Sucipto dicopot dari jabatannya.
Kerugian negara dalam kasus ini Rp. 2,5 miliar. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menemukan Rp. 2 miliar masuk ke rekening pribadi Dirkeu Soesantyo. Selain dana hibah prainvestasi Pasar Gayungsari, dalam kasus itu penyidik juga menemukan kejanggalan pada dana representasi. (gus)