KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

2014 Prodosen Rokok Akan Dikenai Pajak Sekitar 10 Persen

Surabaya (KN) – Komisi C DPRD Jatim mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberlakukan pajak rokok pada tahun 2014 mendatang, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak ini tentunya tidak dibebankan kepada masyarakat melainkan kepada produsen rokok.Anggota Komisi C DPRD Jatim Basuki Babussalam, Jumat (10/2) mengatakan, sekitar 70 persen masyarakat Jatim merupakan konsumen rokok. Sebab, rokok bukan hanya diminati masyarakat golongan atas atau menengah saja, tetapi juga diminati masyarakat golongan bawah. “Banyaknya pecandu rokok otomatis penjualan dan produksinya akan terus meningkat,” ujarnya.
Untuk itu, kata Basuki, produsen rokok akan dikenai pajak sekitar 10 persen per bungkus dari jumlah cukai yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, Pemprov akan mendapatkan PAD yang luar biasa dari rokok. Sebab, rokok yang dijual itu dikenai cukai tembakau dan pajak rokok

Dia menjelaskan, jika dibandingkan dengan cukai tembakau, pihaknya optimistis pendapatan dari pajak rokok akan lebih besar. Dimana cukai ditetapkan pemerintah pusat, sementara bagi hasilnya setiap tahunnya Jatim hanya mendapat bagian 2 persen dan yang 98 masuk pemerintah pusat.

Menurutnya, perolehan bagi hasil 2 persen itu masih akan dibagikan lagi kepada Kabupaten/Kota. Sedangkan hasil pungutan pajak rokok 10 persen setiap tahunnya Pemprov akan mendapatkan hasil 30 persen. Sementara yang 70 persen diberikan kepada Kabupaten/Kota.”Kita apresiasikan pajak ini sangat bagus potensinya. Karena bisa menambah pendapatan yang lebih besar. Sementara, pemerintah pusat sama sekali tidak mendapatkan bagi hasil dari pajak rokok,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan diterapkan pajak ini, Jatim tidak lagi hanya mengandalkan perolahan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saja. Sebab, PKB dan BBNKB merupakan penghasil yang terbesar dari beberapa pajak lainnya. “Realisasi pendapatan PKB tahun 2009 mencapai Rp 2,068 triliun, sementara BBNKB mencapai Rp 1,789 triliun,” terangnya.

Basuki menuturkan, penambahan objek pajak ini mengacu pada Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Dalam UU itu, Pemprov diberikan kewenangan untuk memungut pajak rokok, dan menetapkan tarifnya. “Untuk menghindari tarif pajak yang tinggi dan menambah beban bagi masyarakat, maka Pemda Kabupaten/Kota diberikan batas maksimum penentuan tarif pajak sesuai ketentuan undang-undang,” tandasnya. (rif)

Related posts

Pemerintah Fokus Pertanian Digital

Kasau Filipina Terima Bintang Swa Bhuana Paksa Utama

kornus

Di Momen HJKS Ke- 728, Walikota Eri Cahyadi Tandatangani MoU dengan 15 Stake Holder

kornus