KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

14 Nama Calon Anggota KPU Jatim Periode 2019 – 2014 Lolos Ikuti Fit And Proper Test di KPU RI

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Tim seleksi KPU Jatim Periede 2019 – 2024 telah mengumumkan sebanyak 14 orang calon anggota KPU Jawa Timur lolos berhak mengikuti tes Fit and Proper Tes di KPU RI Jakarta.Ketua Timsel KPU Jatim Suko Widodo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/12/2018) mengatakan, pengumuman 14 orang yang lolos tersebut berdasarkan surat nomor 7/PP.06 – Pu/35/Tim – Sel/XII/2018, yang ditanda tangani langsung ketua Timsel KPU Jatim pada 9 Desember 2018.

Adapun yang lolos ke Fit and Proper Test tersebut, yaitu empat incumbet KPU Jatim Choirul Anam, Eko Sasmito, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto. Athoillah, Insan Qoriawan, M Abdim Munib, Miftahur Rozaq, Miftakul Rohmah, Nurul Amalia, Rochani, Titin Wahyuningsih, dan Zaenuddin.

Dengan adanya pengumuman tersebut, maka 14 nama tersebut akan mengikuti uji kepatutan dan kelaikan (Fit and Propert Test) di KPU RI di Jakarta. KPU RI selanjutnya akan memilih tujuh nama Komisioner dan sisanya akan menjadi cadangan. “Perlu menjadi catatan, setiap orang masih memiliki kemungkinan untuk jadi atau tidak jadi. Sebab, finalisasi pusat akan dilakukan KPU RI sebagai pengguna,”ujarnya.

Suko Widodo juga menegaskan, 14 nama yang lolos tersebut telah memenuhi beberapa aspek kriteria. Di antaranya, seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT), tes kesehatan fisik maupun jiwa, hingga tes wawancara. Tes wawancara juga terdiri dari enam komponen.

Di antaranya, pengetahuan ideologi, ketatanegaraan, kebhinekaan, manajemen pemilu, hingga beberapa aspek lain. “Hasil dari beberapa tes tersebut yang kemudian dikompilasi dan menjadi nilai akhir,”katanya.

Suko Widodo menyebut seleksi tersebut mengacu pada PKPU Nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Hasil tersebut murni hasil rekapitulasi dari nilai-nilai,”tegasnya.

Ditegaskan Suko Widodo, bahwa pengumuman terkait Calon Komisioner tersebut tanpa adanya unsur tekanan dari eksternal. Apalagi, dengan mempertimbangkan latarbelakang figur tertentu. “Dasarnya adalah PKPU itu, tanpa pertimbangan lain, kami tak ada kompromi soal itu (unsur eksternal). Hasil kami ril karena hasil seleksi,” tegasnya.

Termasuk dengan masuknya kembali tujuh nama komisioner petahana, Suko menegaskan bahwa hal itu murni karena mempertimbangkan nilai selama proses seleksi. “Untuk nilai dari tujuh komisioner (petahana) itu, juga ada nilainya yang berada di luar sepuluh besar dari 14 nama yang terpilih. Artinya, mereka tidak mendominasi. Mungkin saja ada perbedaan persepsi. Namun, sekali lagi kami mendasarkan pada aturan main dari Peraturan KPU,” kata Suko Widodo. (KN01)

 

Related posts

Kejaksaan Agung Ektradisi Warga Negara Iran Ke Pemerintah Australia

kornus

Penyeberangan Banda Aceh-Sabang Lumpuh Total karena Cuaca Buruk

redaksi

TNI Siap Distribusikan Paket Obat Covid-19 Gratis Dari Pemerintah

kornus