KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

KPK Tegaskan Penahanan Tersangka CSR BI Sepenuhnya Kewenangan Penyidik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto

JAKARTA, mediakorannusantara.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keputusan mengenai waktu penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan merupakan kewenangan penuh tim penyidik pada hari Selasa, 7 April 2026.

Setyo Budiyanto menyatakan bahwa ia tidak bisa memastikan apakah penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat atau jauh karena hal tersebut sangat bergantung pada independensi penyidik dalam menangani perkara.

“Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Setyo menjelaskan bahwa begitu tersangka resmi ditahan, terdapat tenggat waktu ketat yang harus dipatuhi oleh penyidik KPK agar berkas perkara segera dilimpahkan kepada jaksa untuk proses persidangan.

“Kalau nunggu ya pastinya begini kalau sudah ditetapkan nanti pasti ada saatnya ada waktunya ya, kadang-kadang kan itu hanya berhubungan dengan masalah-masalah waktu, kemudian beberapa hal yang harus diprioritaskan terutama menyangkut yang sudah dilakukan upaya paksa, ada masa penahanan yang harus segera dituntaskan,” ujarnya.

Hingga saat ini, dua tersangka dalam kasus CSR BI yang belum menjalani penahanan adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Lembaga antirasuah ini masih terus mendalami penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang terjadi pada rentang tahun 2020–2023.

Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada hari 16 Desember 2024.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada hari 19 Desember 2024 guna memperkuat bukti-bukti terkait perkara tersebut.

Adapun penetapan tersangka terhadap Satori dan Heri Gunawan telah dilakukan sejak hari 7 Agustus 2025 lalu oleh pihak KPK.(wa/ar)

Related posts

2012 Pemprov Jatim Rencanakan Pengembangan Ekonomi Kreatif

kornus

Kematian diplomat Kemlu ditangani Polda Metro Jaya

KKP perkuat SDM perikanan dengan belajar berbasis riset