KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Salahi Standar HAM Internasional

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengomentari pembentukan Tim Asistensi Hukum Nasional oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Usman mengatakan, pembentukan tim Hukum untuk menilai ucapan-ucapan atau aksi-aksi yang melanggar hukum akan rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah.

“Berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi di Indonesia. Membungkam kritik, apalagi lewat pemidanaan, sama saja memperparah kompleksitas permasalahan over-kapasitas penjara di Indonesia,” kata Usman.

Usman mengatakan, keadaan hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik. Salah satunya adalah pasal yang memidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara.

“Tanpa pengawasan tersebut saja sudah banyak orang yang diproses hukum karena mengkritik otoritas di Indonesia, termasuk presiden. Terlebih lagi ada kecenderungan bahwa pengawasan itu untuk menarget tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pemerintah pasca pemilihan presiden 17 April,” ujarnya.

Usman mengatakan, jika pembentukan tim hukum tersebut hanya diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, hal ini justru akan merusak kultur politik oposisi yang sehat di Indonesia.

“Jika hal ini benar maka akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik kita. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik,” kata dia.

Selanjutnya, Usman mengatakan, Menkopolhukam sudah menghubungi pihaknya dan menjelaskan pembentukan tim asistensi hukum tersebut. Usman berpendapat, pihaknya mengapresiasi penjelasan Menko Polhukam atas pembentukan tim tersebut. Namun, menurut dia, keberadaan tim asistensi itu tidak diperlukan, karena malah akan bertumpang tindih dengan kewenangan penegakan hukum.

“Bahwa ini adalah langkah politik dan bukan bagian dari pembatasan yang sah sesuai standar HAM internasional dan nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Wiranto sudah mulai bekerja. Tim ini memberi masukan dan menilai ucapan dan aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu apakah termasuk kategori pidana atau tidak.

“Tentu dengan masukan ini kami sangat senang, pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas pemerintah. Dan kami tidak surut lagi. Kami sudah buktikan siapa pun yang nyata-nyata melanggar hukum akan kami tindak tegas dengan cara-cara hukum,” kata Wiranto.

Wiranto mengatakan, pihak kepolisian memang bisa menindak apabila ada seseorang atau suatu kelompok yang terindikasi melakukan aksi melanggar hukum. Namun, keberadaan Tim Asistensi Hukum Polhukam ini justru menunjukkan bahwa polisi tak berbuat semena-mena.(kcm/ziz)

Related posts

500 personel disiagakan saat pelaksanaan Salat Id di Mimika

Pakde Karwo : “Ideologi Harus Cair Dalam Keseharian”

kornus

Mahasiswa MIT Pelajari Sistem Transportasi Surabaya

kornus