KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Rp 10 Miliar

Surabaya (KN) – Setelah cukup bukti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi PTPN XII yang lama menggantung.Kedua tersangka itu yakni, Directur CV Subur Urip Sejati, Mat Sanih maupun Dirut CV Gunung Mas, Rudi. “Setalah ukup bukti dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan, kami memutuskan untuk menahan dua orang ini,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Muljono di Kejati Jatim, Senin (21/1/2013).

Ia menjelaskan, kedua tersangka di tahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidorajo. “Sebelum kami tahan, keduanya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan,” terangnya.
saat kedua tersangkan digiring petugas menuju ke dalam mobil tahanan Kejati Jatim yang akan membawanya, Directur CV Subur Urip Sejati, Mat Sanih dan Dirut CV Gunung Mas Rudi enggan berkomentar. Keduanya menghindari kamera dan menjawab pertanyaan wartawan seputar penetapan tersangka.

Bahkan Mat Sanih masih sempat bertutur agar dirinya tidak difoto oleh wartawan. “Kok banyak kamera, jangan difoto-foto ya,” ujarnya sambil terus menutup wajahnya menuju mobil tahanan.

Salah satu tersangka, Mat Sanih hampir kabur melalui tangga darurat gedung Kejati Jatim. Beruntung, petugas Kejati sigap dan berhasil menangkap Mat Sanih saat berusaha menuruni tangga darurat. Kejadian ini berawal, ketika Mat Sanih beralasan hendak mencari kamar mandi. Padahal, ia baru saja keluar dari kamar mandi di ruang lobi.

Informasi yang dihimpun, CV Subur Urip Sejati merupakan rekanan PTPN XII dalam pengadaan pupuk non subsidi, ditengah perjalanan. CV Subur Urip Sejati yang dipimpin Mat Sanih diketahui men-subkan pekerjaannya ke CV Gunung Mas yang dipimpin Rudi.

Dari penyelidikan Kejati menyebutkan bahwa CV Subur Urip Sejati merupakan pemenang lelang pengadaan pupuk non subsidi senilai Rp 23 miliar. Sayangnya, ditengah perjalanan CV Subur Urip Sejati tersebut diduga menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang diganti bungkusnya dengan pupuk non subsidi. Hasil audit kerugian negara dari BPKP menyebutkan negara merugi hingga sekitar Rp 10 miliar. (red)

 

Foto : Tetrsangka pengadaan pupuk saat digiring petugas menuju mobil tahanan

Related posts

Pengemudi Ngantuk, Mobil Kijang Inova Nyelonong Tabrak Pagar Jl Yos Sudarso

kornus

Akhirnya Polisi Berhasil Meringkus Buron Pembuat Cukrik Maut

kornus

Tiba di Ngawi, Presiden Joko Widodo Tunaikan Salat Jumat Berjemaah

kornus