KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Yusril Tegaskan Penangkapan Abdul Karim Berdasarkan Mekanisme Interpol Bukan KUHAP

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, mediakorannusantara.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan proses penangkapan warga Palestina sekaligus buron Interpol Abdul Karim Raeq Miqdad tidak dapat dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu karena Abdul Karim tidak melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, melainkan merupakan subjek permintaan penangkapan dari Interpol atas dugaan tindak pidana di Siprus.

“Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Yusril menjelaskan proses deportasi Abdul Karim dilakukan berdasarkan mekanisme hukum internasional melalui Interpol dan bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara mendadak.

Yusril telah menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Republik Indonesia di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026, guna membahas perkembangan penanganan kasus Abdul Karim.

Dalam pertemuan tersebut, Kedutaan Besar Palestina menyatakan deportasi Abdul Karim merupakan persoalan individu yang tidak melibatkan institusi pemerintah Palestina maupun memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Dengan demikian, Yusril mengoreksi pemberitaan yang menyebut red notice alias pemberitahuan merah Interpol baru diterbitkan sehari sebelum deportasi dilakukan, sehingga informasi tersebut tidak benar.

Dikatakan bahwa red notice Interpol terhadap Abdul Karim diterbitkan pada 5 Juni 2026, sedangkan komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dengan NCB Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026.

“Artinya, proses ini sudah berjalan cukup panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba,” ujarnya.

Yusril menyampaikan keputusan deportasi memang baru dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah seluruh prosedur yang dipersyaratkan melalui mekanisme Interpol dipenuhi.

Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat jet pribadi untuk menjemput Abdul Karim, sementara penyerahan dilakukan NCB Indonesia atas permintaan Interpol.

Yusril mengungkapkan setiap permintaan penerbitan red notice tidak serta-merta disetujui oleh Interpol lantaran organisasi kepolisian internasional itu biasanya terlebih dahulu melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap perkara yang diajukan oleh negara pemohon.

Interpol akan memverifikasi benar tidaknya Abdul Karim melakukan tindak pidana, terdapat bukti dan saksi yang cukup, status hukumnya sudah sebagai tersangka, serta memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu politik, agama, maupun hak asasi manusia.

“Jika menyangkut persoalan tersebut, permintaan pasti ditolak,” ucapnya.

Yusril menambahkan mekanisme tersebut telah diklarifikasi langsung oleh Interpol di Lyon, Prancis.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melaksanakan permintaan tersebut sesuai prosedur kerja sama internasional yang berlaku.

Di sisi lain, Yusril menuturkan pemerintah Indonesia tetap memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia selama proses tersebut berlangsung.

Pemerintah RI juga telah menerima keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim untuk memberikan penjelasan serta memastikan hak-hak Abdul Karim tetap diperhatikan.

Selain itu, pemerintah Indonesia telah memperoleh jaminan dari pemerintah Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel, sesuai ketentuan dalam Statuta Interpol. (wa/an)

Related posts

Kemenaker Tindak Lanjuti Larangan Mudik Bagi Pekerja

Panglima TNI : Kemampuan Menembak Prajurit TNI Tunjukkan Profesionalitas

kornus

ITS Gagas Perangkat Pengawasan Emisi Kapal Berbasis PUTA dan IoT

kornus