KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

YLPK Jatim : Kebijakan Menhub Tutup Loket di Bandara Melanggar UU

ilustrasi-loket-bandaraSurabaya (KN) – Kebijakan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan dengan menutup loket penjualan tiket penerbangan di bandara dinilai telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Selain itu juga melanggar UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik (UUPP),” kata Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, di Surabaya, Jumat. (13/2/2015).

Dalam undang-undang tersebut, kata dia, konsumen mempunyai hak-hak normatif antara lain memilih akses beli tiket baik secara manual maupun online. Hak pilihan tersebut idealnya tidak terhambat oleh kebijakan baru yang justru kontra produktif dengan undang-undang perlindungan konsumen. “Sementara, melalui undang-undang pelayanan publik sudah menjamin kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan manfaat dari pelayanan publik,” ujarnya.

Said mengatakan, bandara termasuk salah satu lembaga pelayanan publik yang berkewajiban memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Namun, dengan adanya kebijakan Menhub tersebut justru seolah menghalangi keleluasaan lembaga publik memberikan kemudahan akses masyarakat. “Khususnya konsumen yang selama ini tergantung pada pola pelayanan sistem penjualan tiket dengan cara manual,” katanya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Manajemen Bandara Internasional Juanda Surabaya siap meniadakan atau menutup operasinal loket penjualan tiket penerbangan di lokasi tersebut. Hal itu dilakukan dengan menace terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I6PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014. (red)

Related posts

Komandan Unifil Tinjau Post Indobatt

kornus

Ketua DPR Bambang Soesatyo Mangkir dari Pemeriksaan KPK

redaksi

Do’a Bersama 100 Hari Meninggalnya Istri Kapolda Jatim di Pemakaman Umum Boto Putih

kornus