Surabaya (KN) – Warga Surabaya yang telah melakukan pendataan dan foto e-KTP saat iniĀ sudah bisa mengambil e-KTP barunya mulai Senin (4/6).Seperti pada saat melakukan pendataan dan foto, pengambilan e-KTP ini dilayani di 31 kantor Kecamatan se-Surabaya. Bedanya kalau foto e-KTP dilakukan hingga malam hari maka untuk pengambilan e-KTP yang telah jadi ini hanya dilakukan pada jam kerja.
Warga bisa datang ke kantor Kecamatan sesuai domisilinya setiap hari kerja Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 Wib. Di luar jam tersebut pengambilan e-KTP tak dilayani.
Syarat pengambilan e-KTP ini warga harus membawa lembar undangan yang telah diterima sebelumnya. “Untuk pengambilan e-KTP, warga harus membawa serta undangan pengambilan e-KTP dan harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan,” tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo.
Dengan membawa surat undangan tersebut akan memudahkan petugas yang akan melayani karena berkas disendirikan untuk setiap kelurahan. Termasuk diantaranya disesuaikan dengan nomor yang tertera di surat tersebut.
Syarat lainnya yang harus dibawa adalah wajib membawa KTP lama beserta foto copy nya. “KTP yang asli harus dibawa berikut dua fotokopy nya,” kata Suharto.
Saat pengambilan e-KTP warga bersangkutan akan menjalani tes sidik jarinya. Jika sidik jarinya sesuai dengan yang ada di e-KTP maka e-KTP boleh diambil, tetapi jika tak cocok e-KTP akan ditahan. “Makanya warga yang bersangkutan harus datang sendiri ke kantor Kecamatan,” ujarnya.(anto)