KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Wamenlu Havas Tegaskan Kebebasan Navigasi Harus Memiliki Batasan

Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno

Jakarta, mediakorannusantara.com – Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno mengatakan kebebasan navigasi yang bertanggung jawab harus ada pembatasan dan bertujuan untuk melindungi kepentingan negara kepulauan dan negara pesisir.

“Kebebasan navigasi tak bisa tak terbatas. Kebebasan navigasi harus ada limitasinya,” kata Havas ditemui usai menyampaikan materi kuliah tamu di Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Mei 2026.

Dalam rangka mematangkan usulan prinsip kebebasan navigasi bertanggung jawab tersebut, Havas akan terus mengkaji secara mendalam dari berbagai sisi elemen hukum laut.

Serangkaian diskusi terkait prinsip tersebut akan dilaksanakan dengan para pakar hukum laut serta dari bidang keilmuan terkait di tingkat nasional hingga kawasan.

“Sedang dibahas secara mendalam bagaimana implementasi dari kebebasan navigasi bertanggung jawab yang ada di kawasan kita, misalnya, karena aspeknya banyak,” katanya.

Havas menyebutkan lima prinsip kebebasan navigasi bertanggung jawab itu sebagai upaya untuk memastikan relevansi hukum laut dengan isu-isu kontemporer.

Prinsip tersebut meliputi upaya mempertahankan kebebasan navigasi di bawah prinsip niat baik dan memastikan kebebasan maritim sepenuhnya konsisten dengan tujuan damai berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Selain itu, terdapat pengakuan terhadap hak negara-negara kelautan dan negara pesisir melaksanakan kepentingan keamanannya, dengan tetap menghargai hak-hak dan kepentingan pihak lain.

Perlindungan lingkungan kelautan juga menjadi fokus penting, mengingat pelayaran komersial masa kini semakin berdampak besar bagi kehidupan laut.

Prinsip ini juga memberikan hak kepada negara-negara maritim dan pesisir untuk mengimplementasikan langkah pertahanan maritim secara sementara dan proporsional sesuai dengan hukum internasional.

Terakhir, prinsip kebebasan navigasi bertanggung jawab itu memuat kesepakatan untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait navigasi laut melalui mekanisme hukum internasional yang diakui.

Havas mengakui kelima poin itu amat terbuka untuk dibahas dan diperdebatkan oleh para pemangku kepentingan, khususnya dari ahli hukum internasional dan hukum kelautan, serta kelompok pemerhati isu tersebut.(wa/an)

Related posts

DPR: Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos Terkait UU Cipta Kerja

Komisi D Minta Pemkot Hentikan Sementara Penerapan Kurikulum Baru

kornus

Disahkan, UU PSDN diharapkan Perkuat Sistem Pertahanan Negara