KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline Nasional

Wamenkumham : Empat Misi dalam RKUHP

Jakarta, mediakorannusantara com– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan terdapat empat misi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Pertama, demokratisasi, kedua dekolonisasi, KUHP nasional dan terakhir konsolidasi,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, melalui keterangan tertulisnya,  Jumat (12/8/2022).

Wamenkumham yang biasa disapa Prof Eddy ini mengatakan, KUHP yang ada saat ini bernuansa kolonial.

Hal tersebut tercermin dalam beberapa pasal pada buku satu dan buku dua KUHP yang kini masih berlaku.

Dilihat dari buku satu, KUHP mengutamakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Dengan kata lain, keadilan yang berlaku ialah keadilan retributif dengan pidana penjara, pidana mati dan pidana denda.

Hal ini berbanding terbalik dengan draf RKUHP yang diserahkan oleh pemerintah pada DPR pada 6 Juli 2022.

Dalam RKUHP tersebut, meskipun pidana penjara masih jadi pidana pokok, namun tidak menjadi pidana utama.

“Jadi, meskipun dia pidana pokok tapi bukan yang utama,” ujar Prof Eddy.

Alasannya, dalam rangka menyesuaikan dengan paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi berorientasi pada aspek retributif atau balas dendam, tapi lebih kepada keadilan korektif.

“Artinya lebih kepada keadilan korektif, restoratif dan keadilan rehabilitatif,” tutur dia.

Sederhana-nya, draf RKUHP yang ada saat ini tidak hanya menghukum pelaku kejahatan tetapi juga berupaya memperbaikinya.

Begitu juga dengan korban tidak hanya dipulihkan tetapi juga direhabilitasi.

Ia mengatakan dalam RUU KUHP pidana tidak mesti berupa sanksi, tindakan juga dikualifikasikan sebagai pidana. Dengan kata lain, pidana terbagi dua yakni tindakan dan sanksi.

Oleh karena itu, Prof Eddy mengimbau kepada semua pihak agar tidak mengartikan kata pidana langsung mengarah pada sanksi apalagi penjara.

“Pidana di sini bisa berupa sanksi atau tindakan,” ujarnya.

Related posts

Pelantikan Ketua DPRD Surabaya Baru Dijadwalkan Jumat

kornus

Perluas Penanganan Covid-19, Pemprov Jatim Siapkan Rumah Sakit Darurat Covid-19

kornus

Komisi B DPRD Jatim Minta UPT Pertanian Berkontribusi Optimal Ditengah Masa Pandemi Covid-19

kornus