
Jakarta,mediakorannusantara.com-Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menerbitkan fatwa tegas mengenai prosedur keberangkatan dan sumber dana ibadah haji. Dalam keterangannya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Senin, Dahnil menyoroti maraknya fenomena jamaah yang nekat berangkat menggunakan visa non-haji atau jalur ilegal.
Beliau menegaskan bahwa ibadah haji yang dilakukan tanpa mengikuti aturan resmi pemerintah dan otoritas Arab Saudi seharusnya dinyatakan haram demi melindungi umat dari risiko penipuan travel serta ancaman deportasi.
Selain aspek legalitas, Dahnil juga memberikan perhatian khusus terhadap kesucian harta yang digunakan untuk beribadah.
Ia menekankan perlunya fatwa yang menyatakan bahwa berhaji menggunakan uang hasil kejahatan, termasuk korupsi, adalah haram.
Menurutnya, ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik dan bersumber dari harta yang halal agar esensi kesucian ibadah tersebut tetap terjaga.
Penegasan ini dinilai penting sebagai pengingat bagi seluruh masyarakat agar tidak mencampuradukkan niat ibadah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan agama.
Sebagai bagian dari upaya memberikan ketenangan batin bagi masyarakat, Wamenhaj juga mengusulkan kajian fatwa mengenai niat haji. Ia berharap MUI dapat menetapkan bahwa calon jamaah yang sudah mendaftar secara resmi telah dianggap memiliki niat yang kuat.
Dengan demikian, apabila jamaah tersebut meninggal dunia atau terkendala syarat kemampuan fisik sebelum jadwal keberangkatan tiba, mereka diharapkan tetap mendapatkan pahala haji yang sempurna di sisi Tuhan.( wa,/ar,)
