KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Walikota Tunjuk Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Merangkap Sebagai Plt Dirut

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kekosongan posisi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya terisi. Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Direktur Teknik dan Usaha, Muhibuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD Pasar Surya.Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya Rusli Yusuf. “Iya, SK Bu Wali (walikota, Red) sudah kami terima pada hari Jumat (22/3/2019). SK-nya diantarkan Bagian Perekonomian ke kami,” katanya.

Menurut Rusli, SK itu pun sudah langsung diberikan kepada yang bersangkutan (Muhibuddin, Red). Ia berharap dengan adanya SK Plt dirut ini, jajaran direksi segera bisa bekerja untuk mengelola Badan Usaha Milik daerah (BUMD) ini.

“Saya berharap manajemen PD Pasar Surya segera bisa melakukan pemulihan dengan cepat,” lanjutnya.

Keputusan walikota tentang pengangkatan Plt dirut itu ditetapkan dengan SK nomor 188.45/64/436.1.2/2019. SK tersebut ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2019 yang lalu. Sedangkan Kepala Bagian Perekonomian, Khalid, juga membenarkan SK Plt sudah turun. Sementara ini, Direktur Teknik dan Usaha Muhibuddin rangkap jabatan sebagai plt dirut. Ia menyatakan dengan pengangkatan plt Dirut itu, diharapkan manajemen PD Pasar Surya segera melakukan pembenahan.

“Harapan kami adalah bagaimana pelayanan pedagang harus semakin baik,” ungkapnya.

Dijabarkannya, dengan adanya plt dirut itu, kelengkapan organisasi PD Pasar Surya telah terpenuhi. Artinya, tidak ada kekosongan jabatan direksi. Karena itu, direksi diminta segera melakukan upaya-upaya untuk menjalankan perusahaan secara maksimal.

“Hal-hal yang menyangkut kewajiban PD Pasar Surya kepada pedagang, atau hak pedagang kepada PD Pasar Surya, dijalankan. Sehingga PD Pasar Surya posisinya dari sisi keuangan semakin membaik,” paparnya.

Ia menjelaskan masa jabatan plt dirut adalah tiga bulan. Dalam waktu tersebut, jika masa jabatan plt telah berakhir, bisa dilakukan perpanjangan. Pilihan lainnya, masa jabatan akan berakhir setelah terpilihnya dirut definitif.

Related posts

Sekdaprov Jatim Minta Pelaksanaan Pilkada 2020 Utamakan Protokol Kesehatan

kornus

Komisi E Sambut Baik Rencana PTM Terbatas, Kodrad Sunyoto : Penerapan Prokes Mutlak Dilakukan

kornus

KPU Jatim Gelar Rapat Finalisasi Iklan Kampanye Pilgub Jatim 2018

kornus