Surabaya (KN) – Warga Waduk Sepat Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya mengancam akan berunjukrasa setiap minggu jika Pemkot Surabaya tidak segera mengakui Waduk Sepat menjadi milik warga.
Aksi unjukrasa warga Waduk Sepat, Senin (24/9) melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD dan Pemkot Surabaya. Sekitar seratusan massa meminta Pemkot Surabaya mencabut SK 188.45/366/436.1.2/2008 tentang tukar menukar aset termasuk didalamnya Waduk Sepat antara Pemkot Surabaya dengan PT Ciputra Surya.
“Tuntutan kami, Walikota Surabaya harus mengakui dan memberikan hak kami atas waduk. Kalau tidak segera diakui, kami akan demo setiap minggu,” kata Budi warga Waduk Sepat saat orasi di depan gedung DPRD Surabaya.
Perjuangan warga waduk Sepat ini memang bukan pertama kalinya. Sebelumnya, pada Mei 2011, warga sudah mengirim permohonan audiensi kepada Walikota. namun tidak kunjung mendapat tanggapan, aksi unjukrasa kembali digelar pada 8 Desember 2011. Warga pun mengadu ke Komnas HAM pada 16 Juli 2012. Saat itu, perwakilan Komnas HAM mendatangi waduk dan berdialog dengan warga. Komnas HAM pun setuju jika SK tersebut dicabut dan menyurati Walikota Surabaya terkait hal itu pada 3 September 2012.
Berkaitan dengan peringatan UU Pokok Agraria 1960, massa pun kembali mengingatkan Pemkot Surabaya untuk memberikan Waduk Sepat kepada warga. Sebab, waduk tersebut merupakan kehidupan warga. Waduk Sepat tidak hanya sebagai mata pencaharian tapi juga memiliki fungsi mengantisipasi banjir dan nilai historis warga sekitar. Kini, waduk seluas 6,7 hektar itu terus dikelola warga.
Namun, selama belum ada kepastian hukum dari Walikota Surabaya, ancaman pengambilalihan lahan oleh PT Ciputra Surya masih akan terus membayangi warga. ( anto)
Foto : Warga Waduk Sepat saat menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Surabaya