KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Abaikan Sistem Zonasi, PPDB DKI Jakarta Tetap Gunakan Nilai UN

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Senin (24/6/2019) hari ini. PPDB digelar hingga 26 Juni 2019 pukul 15.00 WIB. Menariknya, PPDB di Jakarta tidak menggunakan sistem zonasi.

Seperti dilansir laman resmi PPDB Jakarta dan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 594/2019 yang ditandatangani Kadisdik DKI Jakarta, Ratiyono, PPDB DKI Jakarta menggunakan seleksi berbasis nilai Ujian Nasional dan bukan penghitungan jarak domisili siswa ke sekolah. Dasar seleksi PPDB Jakarta Berdasarkan laman resmi PPDB DKI Jakarta, dasar dan cara seleksi siswa ditentukan berdasarka 4 indikator:

1. Nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah
2. Urutan pilihan sekolah
3. Usia Calon Peserta Didik Baru
4. Waktu mendaftar

“Sesungguhnya karena keterbatasan kuota yang jumlahnya melebihi peminat sehingga diperlukan seleksi prestasi akademis. Karena prestasi akademis yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan adalah UN, maka itu lah yang digunakan,” kata Kepala Humas Disdik DKI Jakarta, Junaidi.

Junaidi menyampaikan, pertimbangan penggunaan nilai UN sebagai proses seleksi PPDB DKI Jakarta didasarkan atas 3 pertimbangan:

1. Dalam satu kawasan Zona semua calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendaftar di sekolah sesuai Zona.
2. Meningat kondisi geografis ibukota dan keterbatasan daya tampung di sekolah sesuai zona, (pendaftar melebihi daya tampung) diperlukan kriteria yang adil, transparan dan akuntabel untuk melakukan seleksi yaitu prestasi hasil belajar di jenjang sebelumnya.
3. Prestasi hasil belajar dimaksud adalah yang transparan dan diakui oleh semua pihak (nilai UN).

Sementara itu, Wakil Kepala SMAN 78 Jakarta menyampaikan, seleksi zonasi berbasis nilai UN merupakan pilihan terbaik dan rasional saat ini.

“Jangan sampai masalah-masalah yang muncul di berbagai daearah di mana anak prestasi justru terpental terjadi di DKI Jakarta. Saya melihat untuk saat ini, pilihan seleksi berbasis UN pilihan terbaik yang ada,” ujarnya.

Merespon kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal proses PPDB 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.

Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran tersebut.(kcm/ziz)

Related posts

Wagub Paparkan Potensi Jatim di Depan Peserta Sespimti Polri

kornus

Pemkot Surabaya Libatkan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Tangani Covid-19

kornus

Kamis Petang, Jl Raya Gubeng Sudah Dibuka Kembali dan Bisa Dilalui

kornus