
Surabaya (mediakorannusabtara.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menyempurnakan pelayanan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie setelah menerima berbagai masukan masyarakat melalui hotline Lapor Cak Eri. Salah satu fokus pembenahan dilakukan pada sistem antrean pasien rawat jalan dan percepatan layanan farmasi agar masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya, secara umum masyarakat mengaku pelayanan di RSUD Soewandhie sudah jauh lebih cepat. Namun, masih ditemukan beberapa hal yang perlu dibenahi.
“Alhamdulillah kemarin saya tanya langsung ke warga, mereka menyampaikan pelayanannya sudah cepat. Tetapi masih ada beberapa hal yang harus kita perbaiki agar masyarakat semakin nyaman,” kata Wali Kota Eri, Kamis (16/7/2026).
Salah satu evaluasi yang dilakukan adalah penataan area tunggu pasien. Menurutnya, masih ditemukan pasien yang belum mendaftar secara online menempati kursi yang disediakan bagi pasien dengan jadwal antrean online.
Karena itu, Wali Kota Eri meminta rumah sakit memasang penanda yang jelas pada setiap area tunggu. Pasien yang telah mendaftar secara online hanya diperbolehkan memasuki ruang tunggu maksimal 30 menit sebelum jadwal pelayanan. Sementara pasien rawat jalan tanpa pendaftaran online diarahkan ke ruang tunggu tersendiri dengan informasi bahwa pelayanan dimulai setelah pukul 11.00 WIB.
“Satpam harus aktif mengarahkan pasien, sehingga antreannya tertata dan tidak bercampur. Dengan begitu, masyarakat juga tidak bingung dan pelayanan bisa berjalan lebih tertib,” ujarnya.
Selain sistem antrean, Wali Kota Eri juga mengevaluasi pelayanan di instalasi farmasi. Ia menilai waktu pelayanan obat nonracikan tidak seharusnya disamakan dengan obat racikan.
Awalnya, standar pelayanan yang diterapkan masih sama, yakni 30 menit untuk seluruh jenis obat. Menurutnya, obat nonracikan seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat karena hanya melalui proses penyerahan obat.
“Obat nonracikan itu bukan proses meracik, sehingga tidak mungkin waktunya sama. Karena itu saya minta diperjelas, nonracikan maksimal 15 menit, sedangkan obat racikan maksimal 30 menit,” tegasnya.
Wali Kota Eri mengaku saat sidak masih menemukan pelayanan obat nonracikan yang mencapai 30 menit. Karena itu, ia meminta standar waktu pelayanan dipasang secara terbuka di area farmasi agar dapat diketahui sekaligus diawasi oleh masyarakat.
Ia juga menegaskan, ketentuan pemberian kompensasi atas keterlambatan pelayanan kini diperjelas. Apabila pelayanan obat nonracikan melebihi 15 menit atau obat racikan melebihi 30 menit, yang dihitung sejak pasien menerima bukti pelayanan farmasi setelah keluar dari poli, maka rumah sakit wajib memberikan kompensasi sebesar Rp50 ribu kepada pasien sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong disiplin pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Selama ini petugas masih menghitung semuanya 30 menit. Karena itu saya minta diperjelas lagi supaya tidak ada perbedaan penafsiran dan masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan,” pungkasnya. (jack)
