KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Wakil Ketua DPRD Jatim Tinjau Kasus Sengketa Lahan Perkebunan Desa Pakel Banyuwangi

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kasus sengketa tanah di Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi mengundang perhatian dari DPRD Jatim. Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak turun langsung ke lokasi tersebut menemui sejumlah pihak-pihak terkait, diantaranya Pemkab Banyuwangi, Warga desa Pakel dan pihak Polresta Banyuwangi, Selasa (18/1/2022).

Sahat meninjau lokasi dan berdiskusi dengan sejumlah pihak, yang bersengketa memperebutkan lahan perkebunan di Desa Pakel Kabupaten Banyuwangi yang sempat viral beberapa waktu lalu.

“Kemarin saya ke Banyuwangi untuk mengetahui duduk persoalan sengketa lahan, yang sempat viral kepada sejumlah pihak mulai dari warga, Pemkab dan Polresta Banyuwangi,” kata Sahat di temui di Surabaya, Kamis (20/1/2022).

Dari pertemuan itu diketahui jika persolalan ini terjadi sejak 2018, dan sudah 8 kali dilakukan dialog yang difasilitasi pemerintah setempat, tapi memang belum selesai hingga hari ini. Pihak warga merasa punya hak mengelola berdasar surat ijin pengelolaan dari Ratu Belanda pada tahun1928, sementara saat ini lahan sedang dikelola oleh perusahaan, berdasar surat dari BPN.

“Warga meyakini dengan surat 1928 merekalah yang berhak. Maka silahkan selesaikan dengan cara hukum. Untuk adanya dugaan pemukulan saya sudah perintahkan Pak Camat untuk mengecek di lapangan, termasuk menyampikan kabar ini kekepolisian, agar bisa diselesaikan,” kata Sahat menceritakan.

Politisi Partai Golkar Jatim ini mengatakan, dari temuan di lapangan,ada dua hal yang berkaitan dengan tupoksi pemerintahan yakni batas wilayah batas dan pengelolaan pemanfaatan hasil hutan untuk perkebunan. Berkaitan dengan batas wilayah, lanjut Sahat, merupakan tupoksi pemerintah kabupaten untuk menentukan.”BPN harus turun dan terlibat, mengingat terkait dengan alas hak kepemilikan tanah yang disengketakan,” lanjutnya.

Sementara Pemkab Banyuwangi dan Pemprov Jatim, kata Sahat, perlu turun tangan mengingat temuan di lapangan, ada informasi ada perusahaan yang tersan mencaplok batas desa. “Harus duduk bersama tanpa ada kepentingan masing-masing,” ungkapnya.

Kepala Desa Pakel, Mulyadi meminta kepada Sahat agar persoalan ini segera selesai agar tidak berlarut larut. “Kami mohon dengan sangat agar Pak Wakil Ketua DPRD bisa membantu agar persoalan ini segera selesai,” ungkap Mulyadi.

Kuasa Hukum warga, Ahmad Rifai kepada Sahat juga membeberkan adanya kekerasan yang dilakukan oleh tim patroli Kepolisian dan pihak sekuriti PT Bumi Sari yang saat ini menggarap lahan yang disebutnya hak warga, “Itu terjadi Jumat malam (14/1/2022), 3 orang warga Pakel dan 1 orang (aktifis) mahsiswa mengalami kekerasan. Salah seorang diantaranya bahkan sampai berdarah. Namun ini sudah direspon oleh Mabes Polri dengan mengirimkan tim nya mengecek di lapangan apakah telah terjadi pelanggaran SOP,” ungkap pria yang angkrap disapa Tejo ini.

Tejo juga menjelaskan, persoalan yang disebutnya mengganggu kepentingan yang dilakukan oleh PT Bumi Sari ini. “Dari 1000 hektar lebih, saat ini dikuasai oleh 700 warga seluas 270 hektar. Benar ada HGU tapi dalam surat BPN disebutkan tidak masuk lahan di desa Pakel. Namun Kenyataanya mereka juga menggarap lahan di desa Pakel, jadi masyarakat merasa mereka nyaplok lahannya,” ungkap Tejo. (KN01)

Foto : Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak saat turun langsung ke lokasi sengketa lahan di Kabupaten Banyuwangi menemui sejumlah pihak-pihak terkait.

 

Related posts

BNPT Komitmen tetap Akuntabel dalam Penyelenggaraan Keuangan Negara

Berebut Ingin Jadi Pengurus RW, Warga Bulak Lapor ke Dewan

kornus

Anggota DPRD Kota Surabaya Dorong Langkah Menteri ATR/BPN Tuntaskan Konflik Tanah Warga Perak Surabaya

kornus