KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Wagub Jatim : Parpol Harus Laksanakan Keterbukaan Informasi

Wagub-Saifullah YusufSurabaya (KN) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf membuka seminar keterbukaan informasi partai politik untuk pemilu yang berkualitas di Hotel Empire Palace Surabaya, Rabu (30/10/2013).Saifullah Yusuf menilai bahwa Partai politik harus melaksanakan keterbukaan informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kehendak rakyat, sedangkan konstituen Parpol adalah rakyat, maka sudah menjadi kewajiban Parpol untuk melaksanakannya.

“Keterbukaan Informasi adalah kemauan rakyat, karena semua konstituen Parpol adalah rakyat,”ujarnya saat memberikan sambutan pada pembukaan seminar keterbukaan informasi Partai politik untuk pemilu yang berkualitas.

Wagub menambahkan, seminar keterbukaan informasi partai politik untuk pemilu yang berkualitas sangat penting guna memberikan pencerahan kepada masyarakat. “Saya percaya seminar seperti ini sangat penting, sebab aspirasi dari berbagai kalangan akan didengar oleh Partai politik,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur, Harjogi mengatakan, tujuan dari Komisi Informasi dan Diskominfo Pemprov Jatim penyelenggarakan kegiatan ini yakni agar masyarakat tidak ragu-ragu dalam meminta informasi ke seluruh badan publik.

Selain itu pihaknya berharap kegiatan ini mampu memberikan pemahaman kepada parpol tentang pentingnya keterbukaan informasi partai politik untuk pemilu yang berkualitas tahun 2014.

Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono yang menjadi narasumber dalam seminar ini mengatakan Parpol harus menjalankan undang-undang No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab, dana parpol sebagian berasal dari APBN. Dalam pasal 34 UU No.2/2008 jo UU No.2/2011 tentang Parpol disebutkan bahwa keuangan parpol bersumber dari bantuan keuangan APBN atau APBD

Keberadaan parpol secara khusus diatur dengan undang-undang (UU) dan peraturan lainnya, seperti UU No.2/2008 jo UU No.2/2011 juga UU No.28/2012 tentang pemilu dan UU No.15/2011 tentang penyelenggaran pemilu. Tapi menyangkut keterbukaan informasi harus tunduk pada UU No. 14/2008.

Informasi publik yang wajib disediakan oleh partai politik diantaranya adalah program umum dan kegiatan partai politik dan mekanisme pengambilan keputusan partai serta keputusan partai hasil muktamar,kongres atau munas. ” Selain itu parpol wajib menyediakan informasi lain yang ditetapkan oleh undang-undang yang berkaitan dengan partai politik. (rif)

 

Foto Wagub Jatim Saifullah Yusuf saat membuka seminar

Related posts

Mulai 20 Desember Proyek Pengerjaan Jalan Nasional dijatim akan dihentikan Sementara 

Gubernur Jatim Minta Rekruitmen CPNS 2014 Diserahkan ke Daerah

kornus

Agar Terhindar dari Rentenir, Komisi C Minta Bank Milik Pemprov Prioritaskan Kredit Ke Pelaku Usaha Tradisional