Surabaya (KN) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemprov Jawa Timur harus bekerjasama untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Karena selama ini masih belum banyak masyarakat yang mengetahui bahwa saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan dari negara.Demikian disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf pada Seminar dan Focus Group Discussion Penyusunan Pola Pencegahan dan Layanan Bantuan Pemenuhan Hak Saksi Dan Korban Tindak Pidana Kekerasan/Penyiksaan Di Hotel Santika Premiere Jl raya Gubeng, Surabaya, Selasa (12/4/2016)
Menurut Gus Ipul sapaan akrab Wakil Gubernur Jawa Timur, selama ini yang menjadi perhatian bila terjadi tindak pidana adalah terdakwa. Sudah banyak yang membahas mengenai pembelaan terhadap terdakwa, akan tetapi perlindungan kepada saksi dan korban masih dirasa kurang.” Dengan adanya sosialisasi UU No. 31 Tahun 2014 didalam proses hukum akan ada hak yang berimbang tentang perlindungan antara terdakwa, saksi dan juga terdakwa. Hal yang terpenting adalah adanya sinergitas dalam rangka perlindungan saksi dan korban,” ucapnya.
LPSK sebagai bagian di dalamnya harus mengajak masyarakat untuk menyadari bahwa saksi dan korban mempunyai hak untuk dilindungi. Upaya perlindungan kepada saksi dan korban masih belum didukung budaya setempat, seperti rasa hormat kepada yang lebih tua atau senior.” Misalnya adanya kekerasan seksual. Kebanyakan terdakwa dikenal baik disekitar, dan diantaranya adalah masih ada ikatan keluarga. Dampaknya si korban tidak berani lapor dengan berbagai alasan salah satunya segan. Budaya segan itu harus ditempatkan pada tempat yang tepat. Culture yang seperti ini harus diluruskan, harus ada tindakan hukum yang lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini saksi dan korban dihantui rasa ketakukan akan keamanan diri sendiri, keluarga dan harta benda. Maka dari itu, LPSK harus hadir di dalamnya dan memberi bantuan hukum, psikis dan hak prosedural. Perlindungan saksi dan korban bisa digunakan untuk mengungkap secara tuntas berbagai kasus besar. Dengan menggunakan memberikan perlindungan kepada korban dan saksi kasus besar dan modern yang terstruktur dan terorganisir bisa diungkap dengan menggunakan korban dan saksi. “Dengan demikian saksi dan korban akan sadar akan menjadi nyaman dalam membuka sebuah kasus karena dilindungi secara hukum,” ungkapnya.
Gus Ipul juga mengajak LPSK menggandeng berbagai pihak mulai organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, pondok pesantren, lembaga keagamaan dan perguruan tinggi untuk bersama sama mensosialisasikan tentang adanya perlindungan hukum yang jelas bagi korban dan saksi. (yo)