KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Wagub Emil : Pembangunan Jatim Butuh Inovasi yang Tidak Melanggar Hukum

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menilai pengembangan pembangunan kawasan strategis diperlukan akselerasi yang berasal dari inovasi yang tidak melanggar hukum.

Jawa Timur dikatakan Emil, memiliki sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Perpres 80 tahun 2019. Sebagai upaya pengembangan pembangunan kawasan strategis. Untuk itu diperlukan pengawasan terkait keuangan dan pembangunannya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nah disinilah sudah hadir BPKP, siap bersinergi dengan seluruh inspektorat tingkat kabupaten kota bahkan provinsi,” kata Wagub saat Rakor Pengawasan intern keuangan dan Pembangunan oleh BPKP Jatim, Selasa (4/5/2021).

Lingkar Bromo, Mataraman (lingkar wilis), dan Gerbangkertosusila (Gersik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan) menurut Wagub menjadi prioritas PSN.

“Gerbangkertosusilo mengapa menjadi prioritas karena setengah ekomomi Jatim ada di wilayah ini, untuk mejaga mesin ekonomi Indonesia maka wilayah ini harus tetap maju,” jelasnya.

Sedangkan Lingkar Wilis lanjut Wagub akan berkembang dengan adanya Tol Kertosono –Solo dan Bandara di Kediri.

“Diharapkan di kawasan ini akan terjadi perkembangan industri, disektor pertanian masih terjadi resistensi antar elemen sedangkan di Gerbangkertosusilo permasalahan adalah banjir dan transportasi publik khususnya perkeretaapian,” terangnya.

Sementara Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Salamat Simanullang menuturkan, dalam pelaksanaan pembangunan ini harus dilakukan secara koordinatif.

“Kerjasama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tidak ada pembangunan yang kita kerjakan dengan baik, tanpa koordinasi tanpa kerjasama,” tuturnya.

Disisi lain, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menegaskan, KPK sangat mendukung implementasi Perpres 80 tahun 2019. Yang mengembangkan kawasan strategis di Jatim.

“Salah satu dukungan KPK, supaya Perpres ini berjalan dengan baik, terkoordinasi dengan baik, itu melalui proses pengawasan yang mana proses pengawasan itu yang paling tepat adalah pengawasan di internal,” ucapnya.

Pengawasan internal bisa berkembang, yaitu dimulai dari dukungan penuh dari masing-masing kepala daerah. Adanya peraturan peraturan baru, juga tidak menutup kemungkinan tindak pidana baru, oleh karenanya, pengawasan sangat diperlukan. (KN04)

Related posts

Kemendag Sempurnakan Aturan Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Pemkab Bangkalan Larang Toko dan Warung Buka selama Ramadhan saat Siang

Antisipasi Krisis, Pemerintah Lakukan Efisiensi Energi