Surabaya (mediakorannusantara.com) – Viralnya dugaan perundungan terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial yang belakangan dikabarkan meninggal dunia menjadi sorotan publik. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum introspeksi bersama, khususnya bagi tenaga kesehatan, agar senantiasa menjaga etika dan marwah profesinya, termasuk di ruang digital.
Puguh mengaku prihatin atas ramainya komentar bernada mencibir yang diduga dilakukan oleh sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien yang sebelumnya menyampaikan keluhan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan melalui media sosial Threads.
Menurutnya, terlepas dari proses penelusuran fakta yang masih berlangsung, setiap tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral untuk mengedepankan empati kepada pasien, bukan justru memperkeruh keadaan melalui komentar yang dapat melukai perasaan.
“Ini menjadi pembelajaran yang luar biasa dalam etika bermedia sosial. Hari ini seolah-olah kebebasan di media sosial tidak memiliki batas. Padahal kita sebagai bangsa Indonesia diwarisi nilai-nilai luhur yang menjunjung tinggi etika, kepatutan, serta sikap saling menghargai dan menghormati sesama,” ujar Puguh, Jumat (7/8/2026).
Anggota Fraksi PKS DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya itu menilai, tenaga kesehatan merupakan profesi yang identik dengan pelayanan kemanusiaan.
Karena itu, setiap perilaku maupun pernyataan yang disampaikan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, harus mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan empati.
“Saya cukup menyayangkan peristiwa viral ini. Ironisnya, yang banyak menghujat diduga justru tenaga kesehatan yang seharusnya menjaga marwah sebagai seorang tenaga kesehatan,” katanya.
Puguh menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti tanpa batas. Menurutnya, setiap individu harus bertanggung jawab atas setiap unggahan maupun komentar yang disampaikan karena dapat berdampak besar terhadap kehidupan orang lain.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat unsur pelanggaran hukum dalam unggahan di media sosial, maka penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada yang masuk dalam delik Undang-Undang ITE, saya pikir harus ditegakkan hukumnya. Tetapi yang lebih penting, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terulang kembali,” tegasnya.
Puguh menekankan pentingnya membangun budaya digital yang sehat dengan mengedepankan pengendalian diri, etika, dan moralitas. Menurutnya, media sosial seharusnya menjadi ruang untuk saling menguatkan, bukan menjadi tempat menghakimi seseorang yang sedang menghadapi persoalan.
“Kebebasan bermedia sosial harus diikuti dengan pengendalian diri serta nilai-nilai kepatutan dan moralitas yang baik. Kita harus bertanggung jawab atas apa yang kita ucapkan, apa yang kita tuliskan, dan apa yang kita lakukan di ruang digital,” ujarnya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, terutama tenaga kesehatan, untuk selalu mengedepankan empati dan menjaga kehormatan profesi dalam setiap kondisi.
“Harapannya, peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Media sosial harus menjadi ruang untuk saling menguatkan antarsesama anak bangsa, bukan menjadi tempat yang justru melukai mereka yang sedang mengalami kesulitan. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” pungkasnya. (KN01)
