KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

UU TPKS Resmi diundangkan, Ketua DPR RI minta Pemerintah segera Terbitkan Peraturan Turunan

Jakarta, mediakorannusantara. com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, bersyukur karena Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah resmi diundangkan. Ia pun meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut.

“Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan dalam keterangan persnya, Sabtu (14/5/2022).

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5/2022) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebutnya.

Nantinya, akan ada lima Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus,” ungkap politisi PDI-Perjuangan tersebut.

“Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” tambah Puan.

Mantan Menko PMK itu pun meminta agar Pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Untuk yang pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.

“Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” ujarnya. Tak hanya itu.

Puan juga mengingatkan agar Pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Ia menilai Pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.

“Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya. Perjuangan panjang kita tidak boleh berhenti sampai di sini. Mari kita kawal bersama seluruh implementasi UU TPKS agar Indonesia terbebas dari kekerasan seksual,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah V tersebut. ( wan/ inf)

Related posts

Jokowi Perintahkan Kapolri Tuntaskan Kasus Teror Bom Pimpinan KPK

redaksi

DPRD Jatim Berharap Gubernur Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif Saat Pembahasan APBD 2020

kornus

Di Depan DPR, Gus Menteri Beberkan Program Prioritas Pembangunan Desa

kornus