Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Tersangka kasus jasma DPRD Surabaya 2016, Syaiful Aidy ditahan di Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim seusai menjalani pemeriksaan diruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya. Mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini keluar dari ruang Pidsus sekitar pukul 14.15 Wib, langsung digiring petugas menuju Rutan dengan tangan diborgol.Ketika keluar menuju mobil tahanan serta mengenakan rompi berwarna merah muda atau pink, Syaiful Aidy memilih tutup mulut, saat sejumlah awak media mencecar berbagai pertanyaan. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kejari Tanjung Perak.
Namun sumber internal di kantor Korps Adhyaksa Jl Kemayoran Baru Surabaya itu, Syaiful Aidy ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim. “Ditahan di rutan Kejati selama 20 hari kedepan,” pungkas sumber pada awak media kantor, Selasa (3/9/2019) sore.
Seperti diketahui, Syaiful Aidy ditangkap oleh tim gabungan dari Pidsus, Intel dan Datun Kejari Tanjung Perak dirumahnya di kawasan Jl Simo Surabaya. Tim dari tiga seksi jajaran Kejari Tanjung Perak terpaksa melakukan jemput paksa terhadap Syaiful Aidy lantaran selalu mangkir dari panggilan jaksa. (KN01)
