KORAN NUSANTARA
Hankam Headline indeks

Tuntutan Karyawan RS Premier Dikabulkan Manajemen

demo-karyawan-RS PremierSurabaya (KN) – Perjuangan karyawan Rumah Sakit Premier Surabaya (RSPS) akhirnya membuahkan hasil. Sebelumnya para karyawan RS tersebut menggelar aksi demo menuntut manajemen untuk melaksanakan isi dari perjanjian kerja bersama (PKB) PT Affinity Health Indonesia (AHI) selaku corporate RSPS, pasal 15 dan pasal 38, yaitu berikan selisih UMK 2012-2013 dan selisih UMK 2013-2014 yang menjadi hak karyawan, laksanakan pasal 92 angka (1) UU 13/2003 tentang Struktur dan Skala Upah pada 2014 untuk karyawan.

Tuntutan lainnya, meminta penghapusan sistem kerja kontrak (outsourching), dan meminta penurunan Human Resourch Manager yang selama ini tak kooperatif dan menjadi penyebab hubungan kerja tidak kondusif, hapus intimidasi anggota SBSI 1992, hapuskan diskriminasi jabatan, transparansi pelaksanaan Employed Health Programe (EHP), berikan tunjangan profesi, hapus buruh kontrak serta hapus diskriminasi upah.

Menyikapi tuntutan karyawan yang melakukan aksi demo itu, sikap manajemen PT Affinity Health Indonesia (AHI) selaku pengelola Rumah Sakit Premier Surabaya, akhirnya melegakan para karyawannya. Perjuangan selama hampir tiga hari berdemo pun membuahkan hasil yang sama-sama menguntungkan. Dan terhitung sejak Selasa (4/3/2014) siang, aksi karyawan di Jl Nginden Intan Barat pun berakhir.

Informasinya, perundingan antara karyawan yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI) 1992, berlangsung lama. Sejak Senin (3/3/2014) malam, perundingan yang diwakili pengurus PK SBSI 1992 dengan manajemen RSPS, berakhir sampai Selasa pukul 02.00.

Akhirnya perundingan dilanjutkan Selasa, (4/3/2014) pagi hingga membuahkan solusi yang diantaranya menyetujui tujuh tuntutan dari 11 tuntutan yang diajukan karyawan. Bahkan Human Resourch Manajemen RSPS Ariyanto SH membenarkan jika aksi demo karyawan sudah berakhir.

“Memang benar, aksi itu sudah berakhir. Tapi terkait detil solusi yang disepakati kedua pihak, saya tak bisa memberikan keterangan via telepon. Lebih baik kita bertemu untuk berdialog hingga kita bisa membeberkan detil dari penyelesaiannya,” saran Ariyanto saat dikonfirmasi via telepon selularnya.

Sementara, Ketua PK SBSI 1992 Tri Wibowo Pitono saat dikonfirmasi membenarkan jika aksi karyawan menuntut haknya itu sudah berakhir. “Memang perundingannya di Hotel Santika cukup lama, ini semua untuk mencari solusi yang tepat,” tandas Tri Wibowo.
Tri Wibowo merasa lega dengan keputusan manajemen yang mau mendengarkan keluhan karyawannya. Dia juga menjelaskan, diantara 11 tuntutan itu, tujuh diantaranya sudah ada titik terang.

“Seperti tuntutan karyawan untuk pejabat HRM diturunkan, memang sudah ada keputusan dari Presdir tapi masih menunggu waktu. Terkait tuntutan pembayaran selisih upah 2013 dan 2014, juga sudah dikabulkan, tuntutan penghapusan intimidasi terhadap anggota PK SBSI 1992 juga dikabulkan. Tuntutan lainnya seperti masalah skala upah akan dibuat, masalah transparansi EHP akan dilakukan, begitu juga terkait tunjangan profesi yang akan diadakan. Masalah diskriminasi jabatan dan diskriminasi upah juga akan dihilangkan. Untuk lima tuntutan lain, akan diselesaikan sambil jalan,” beber Tri Wibowo. (Jack)

Foto: Karyawan RSPS saat demo haknya dan keadilan manajemen

Related posts

Menteri PUPR Sebut Percepatan Penyerapan Anggaran untuk Buka Lapangan Pekekerjaan

BKN ingatkan ASN Kota Madiun agar Netral saat Pemilu

Kapolda Jatim Targetkan Wilayah Jatim Bebas Mercon Selama Ramadhan

kornus