KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Tuntut Kejelasan Tukar Guling Tanah Kas Desa, Puluhan Warga Medokan Semampir Unjuk Rasa di Balai Kota

Surabaya (MediaKoranNusantara.com)  – Puluhan warga Medokan Semampir Surabaya bersama lembaga anti korupsi ECJWO (East Java Corruption and Judicial Watch Organisation ) Jatim berunjuk rasa di depan gedung balai kota Surabaya, Rabu (13/03/2019). Mereka menuntut kejelasan tanah kas desa yang ditukar guling dengan Pemkot untuk perluasan makam Keputih.Ketua ECJWO Jatim, Miko Saleh mengatakan bahwa lembaganya yang menjadi pendamping warga Medokan Semampir menanyakan kepada Pemkot Surabaya kejelasan tanah tersebut. “Kok bisa status tanah itu, tiba – tiba berganti atas nama seseorang dan sekarang kembali lagi atas nama Pemkot. Apa ini rekayasa? kata Ketua ECWO yang juga sebagai Caleg DPRD Jatim dari Partai Perindo Dapil 5 Jember dan Lumajang ini.

Padahal tanah itu akan dipergunakan untuk makam tapi dimana sekarang makamnya”, kata Miko kepada wartawan usai diterima perwakilan Pemkot Surabaya

Dulu, lanjut Miko, ada kesepakatan kalau tanah tersebut harus digunakan untuk makam. Namun, hingga sekarang tidak ada kejelasan mengenai peruntukannya. “Kenapa kami dibohongi. Dikemanakan tanah kami. Kami sadar dan sabar kalau kami ini masyarakat kecil. Kami sudah bersurat kepada Pemkot rapi kenapa tanah kami diabaikan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Walikota Surabaya Tri Rismaharini supaya membersihkan mafia tanah tapi kalau Walikota tidak membersihkan maka patut dipertanyakan, ada apa dengan bu Risma?. “Kami minta Walikota Risma menindak tegas oknum Pemkot yang memainkan perluasan TPU Keputih bisa dihukum seberat- beratnya. Karena telah merampas hak – hak warga Medokan Semampir,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus tersebut terjadi pada 2002, beberapa pertemuan telah dilakukan antara Pemerintah Kota dan warga Medokan Semampir, dalam pembahasan tukar guling tanah ganjaran Medokan Semampir seluas +/- 6,1 Ha, ke kelurahan Keputih. Poin-poin kesepakatan tercapai pada hari minggu 1 November 2002, diantaranya;

1. Warga pemilik tanah ganjaran mendukung keputusan Pemerintah Kota untuk mengganti alih fungsi tanah ganjaran ke fasilitas pemakaman di kelurahan Keputih. 2. Pemerintah Kota menyediakan tanah bersertifikat di kelurahan Keputih seluas +/- 6 Ha.sebagai ganti tanah ganjaran yang dialih fungsikan menjadi pemakaman umum. 3. Pemilik ganjaran mendapat kompensasi Rp 400 juta. Serta mendapat jatah makam seluas 5000 m2. Sehingga apabila warga yang ber-KTP Medokan Semampir meninggal dunia, tidak perlu membayar retribusi makam.4. Warga pemilik ganjaran mendapat kompensasi sebesar Rp. 2 juta dari Pemkot Surabaya. 5. Apabila dikemudian hari tidak dijadikan makam umum, maka kesepakatan ini akan ditinjau kembali. (KN01)

 

Foto : Miko Saleh berdialog dengan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Suyrabaya Maria Theresia 

Related posts

Budidaya Maggot Lalat Krembangan, Ditarget Ekspor hingga 6 Ton Perhari

kornus

Jelang Pilgub Jatim, Korem 084/Bhaskara Jaya Tekan Netralitas Prajurit

kornus

Penuhi Panggilan Kejati Jatim, Walikota Risma Serahkan Dokumen Upaya Pengembalian Aset YKP”

kornus