KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Tunggu Evaluasi Kemendagri, Anik Maslachah : Perda Pengembangan Pesantren Dorong IPM Jatim

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Setelah dilakukan penetapan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) kemudian diusulkan fasilitasi evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tahapan ini dilakukan sebelum Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah berharap, Raperda Pesantren menjadi sebuah recognize atau pengakuan legalitas. Sehingga anggaran pesantren itu tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga provinsi dan kabupaten/kota.

“Ketika daerah sudah memberikan payung recognize, maka kemudian tinggal fasilitasi dan afirmasinya,” kata Anik Maslachah ditemui seusai Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Pesantren di Gedung DPRD Jatim, Senin (24/1/2022).

Meski begitu, Anik menyebut, sebenarnya Jatim sendiri sudah ada sejumlah afirmasi. Di antaranya, One Pesantren One Product (OPOP), serta bantuan-bantuan yang sifatnya insidental terhadap pondok pesantren. Namun, selama ini bantuan-bantuan tersebut, belum menjadi kewajiban penuh bagi pemerintah.

“Maka dengan adanya Perda Pesantren disahkan, ini menunjukkan lebih wajib pemerintah memberikan fasilitas. Sehingga saya berharap, adanya dan tidak adanya Perda jangan sampai sama, baik itu fasilitasi anggaran maupun fasilitasi pembinaan,” tegasnya.

Menurut dia, Perda Pesantren akan lebih mengembangkan fungsi dari pada lembaga pendidikan keagamaan itu sendiri. Ketika dulunya hanya menjadi wadah dakwah dan pendidikan, maka dengan adanya Perda tersebut, pesantren juga memiliki andil dalam pemberdayaan masyarakat.

“Jadi bagaimana kemudian ada kepastian dari pemerintah eksistensi pondok pesantren, baik pendakwaan, pendidikan hingga bagaimana memunculkan skil terhadap para santri. Dengan adanya Perda menimbulkan pengembagan yang lebih baik, harapannya itu,” tuturnya.

Di samping itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berharap, Perda Pesantren memberikan kesetaraan lulusan pondok dengan pendidikan umum. Sebab sebelumnya, lembaga pendidikan akan terakui bila dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).

“Dengan Perda Pesantren ini, maka mereka mempunyai kesetaraan. Intinya bahwa santri itu tidak harus melakukan pendidikan formal di sekolah. Boleh dilakukan di pondok seperti Madrasah Ula (SD/MI), Madrasah Wustho (SMP/MTs), sampai Ma’had Ali (perguruan tinggi),” terangnya.

Di sisi lain, Anik juga meyakini, adanya Perda Pesantren akan meningkatkan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Jatim. Sebab, salah satu indikator rendahnya skor IPM Jatim karena belum diakuinya strata lulusan dari Pondok Pesantren.

“Nah, dengan kesetaraan itu saya meyakini, IPM Jawa Timur tidak lagi di angka 15 dari 34 provinsi (se-Indonesia). Saya meyakini nanti bisa di angka 1-5 urutan IPM,” harapnya. (KN01)

 

Related posts

Hari Santri Nasional Kampanyekan Islam Kasih Sayang

redaksi

Wagub Jatim Minta Orang Tua Tingkatkan Perhatian Kepada Anak

kornus

Mentan pastikan tambahan pupuk sudah disetujui saat Raker dengan DPR