KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB penuhi panggilan Polda Jatim sebagai Tersangka

Surabaya, mediakorannusantara.com  – Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 12/10 sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.

Akhmad Hadian Lukita datang ke Mapolda Jatim pukul 10.05 didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

“Bagaimanapun sebagai warga negara taat hukum kita ikuti proses,” kata dia.

Mengenai pertandingan malam hari antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang dikeluhkan banyak pihak, dia pun enggan menjawab.

“Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai,” ujar dia.

Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Wan/an)

Related posts

Pimpinan KPK: Menkum HAM Yasonna Laoly Pembohong

redaksi

DPRD Jatim Apresiasi Capaian WTP 9 Kali Beruntun Pemprov Jawa Timur dari BPK RI

kornus

Panglima TNI Sidak Tiga Markas Komando Pasukan Khusus TNI

kornus