Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menunjuk TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pemenang lelang Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perkasa. Perusahaan tersebut berkomitmen menginvestasikan 2,25 juta dolar AS (sekitar Rp37 miliar) untuk tiga tahun pertama.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa investasi awal itu mencakup dua studi Geologi dan Geofisika (G&G) serta akuisisi dan pengolahan data seismik 3D seluas 200 km². Selain itu, TIS Petroleum juga akan memberikan bonus tanda tangan senilai 300 ribu dolar AS (sekitar Rp5 miliar).
Blok Migas Perkasa berlokasi di lepas pantai Jawa Timur dan diperkirakan memiliki cadangan sekitar 228 juta barel minyak (MMBO) atau 1,3 triliun kaki kubik gas (TCF). Penetapan resmi ini tertuang dalam SK Menteri ESDM Nomor 87.K/MG.04/DJM/2025 yang dikeluarkan pada 3 September 2025.
”SK ini juga memuat hasil lelang reguler Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap II 2024 untuk WK Perkasa, sekaligus menjadi dasar proses kontrak selanjutnya,” kata Laode.
Pemerintah Tawarkan Blok Migas Baru
Selain mengumumkan pemenang Blok Migas Perkasa, pemerintah juga memperkenalkan Blok Migas Gagah yang berada di Sumatera Selatan. Blok baru seluas 1.595,48 km² ini diperkirakan memiliki cadangan sebesar 173 MMBO atau 1,1 TCF, dengan skema kontrak bagi hasil Cost Recovery.
Komitmen pasti untuk tiga tahun pertama adalah studi G&G dan akuisisi seismik 3D seluas 100 km², dengan bonus tanda tangan minimal 300 ribu dolar AS.
Laode menambahkan, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang berminat bisa mengajukan penawaran langsung tanpa studi bersama dalam jangka waktu 30 hari kalender. Masa pengusulan ini berlangsung selama enam bulan ke depan, dan investor diperbolehkan mengusulkan syarat dan ketentuan yang berbeda sesuai kebutuhan. Informasi lebih rinci dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ESDM.
Pemerintah berkomitmen memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Upaya ini dilakukan melalui beberapa kebijakan, seperti peningkatan porsi bagi hasil, fleksibilitas kontrak, pemberian 10 persen First Tranche Petroleum (FTP), harga Domestic Market Obligation 100 persen, penghapusan kewajiban relinquishment, dan kemudahan akses data migas. ( wa/ar)

