KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Tingkatkan PAD Pemprov Jatim, Komisi C Ajukan Raperda Retribusi Izin Tenaga Kerja Asing


Surabaya (KN) –
Guna meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD), Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di beberapa perusahaan.Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq, di Surabaya, Jumat (15/2/2013) mengatakan, dana retribusi bagi IMTA langsung masuk ke pusat dan menjadi penghasilan negara bukan pajak. Hal ini disebabkan tidak ada Peraturan Daerah yang khusus mengatur retribusi bagi IMTA. Dengan demikian, kabupaten/kota dan provinsi diminta membuat Perda terkait retribusi IMTA atas petunjuk Menteri Keuangan RI.

“Memang sangat disayangkan, karena tidak ada Perda yang menaungi pungutan tersebut, akhirnya dana retribusi itu otomatis masuk pusat menjadi penghasilan negara bukan pajak. Biar retribusi ini legal kita berupaya untuk menyelesaikan Raperda secepatnya,” ujarnya.

Dia menuturkan, peningkatan yang signifikan terhadap jumlah pekerja asing di Jatim setiap tahunnya, merupakan hasil dari pengaruh iklim investasi yang baik di Jatim. Tidak mengherankan bila Pemprov dan DPRD Jatim menjadikannya sebagai bidikan untuk meningkatkan PAD Provinsi Jatim. Meskipun begitu, akan tetap ada pembagian 60 persen dan 40 persen untuk Kabupaten/Kota yang memiliki Perda tersebut.

Thoriqul menambahkan, warga asing yang hanya bekerja di satu Kabupaten/Kota penuh menjadi hak dari pemerintah daerah itu sendiri. Lain halnya dengan konsultan, mekanik, atlit sampai artis asing yang tempat bekerjanya berpindah-pindah. “Di Madura misalnya. Saat ini banyak sekali pengeboran minyak dan di sana banyak memperkerjakan tenaga asing. Kalau seperti itu, retribusi menjadi haknya kabupaten di Madura dan provinsi tidak dapat apa-apa. Terkecuali konsultan tersebut berpindah-pindah tempat maka izinnya ada di provinsi,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila dibandingkan dengan daerah lainnya seperti Tangerang dan Bekasi, jumlah tenaga asing di Jatim masih terbilang rendah. Oleh karena itu, dengan meningkatnya perdagangan otomotif di Jatim diharapkan mampu memberi dampak yang cukup besar terhadap kenaikan jumlah tenaga asing yang bekerja di Jatim.

“Agar Rp 20 miliar dapat terealisasi di tahun 2013 nanti, Pemprov harus optimal dalam melakukan pengawasan mengenai semua perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing. Khususnya menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, karena pada saat itulah biasa terjadi peningkatan jumlah tenaga asing. Dan ini dijadikan pemrov menjadi PAD,” terangnya.

Selain itu, Komisi C DPRD Jatim juga mengajukan satu Raperda inisiatif dalam Prolegda tahun 2013 melalui surat yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Jatim. Intinya, mengenai izin retribusi kepada warga asing yang bekerja di Jatim untuk peningkatan PAD Provinsi Jatim. (rif)

 

Foto : Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq

Related posts

Gus Fawait : Tolak Politik Identitas, GP Ansor Jatim Pasang Badan Dukung PBNU

kornus

PSSI Pastikan Timnas Tetap Dilatih Luis Milla

redaksi

Songsong 2024, Ada Ridwan Kamil dan Ganjar di Posisi Puncak

kornus