KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Tingkatkan Kompetensi Medik dan Paramedik di Jatim

Penandatanganan -kontrak -perwakilan -medik -veteriner - paramedik -veteriner - disaksikan -Kadisnak- Jatim,-Ir Rohayati MMSurabaya (KN) – Dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia medik dan paramedik di Jawa Timur, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Disnak Jatim) khususnya Bidang Kesehatan Hewan mengadakan pertemuan dalam rangka Koordinasi Medik dan Paramedik di Jawa Timur Tahun 2017.Dalam upaya koordinasi dan komunikasi menyamakan persepsi dan komitmen bersama mengimplementasikan pelaksanaan Program Pembangunan Peternakan, maka dilakukan penandatanganan kontrak kerja bagi Tenaga Harian Lepas (THL) Kementerian Pertanian untuk periode tahun 2017.

Sebanyak 137 orang yang terdiri dari 109 orang medik veteriner dan 28 orang paramedik veteriner berpartisipasi dalam penandatanganan kontrak kerja. Penandatanganan kontrak oleh perwakilan medik veteriner dan paramedik veteriner yang disaksikan Kadisnak Jatim, Ir Rohayati MM, kamis (16/3/2017) kemarin.

Dalam pertemuan koordinasi medik dan paramedik menyebutkan, hingga kini Provinsi Jawa Timur masih bebas rabies, dan tidak ada pelaporan kasus hog cholera sampai dengan tahun 2017. Begitupula tahun 2016, jumlah kasus flu burung sebanyak 11 kasus dan brucellosis sebanyak 17 kasus, sedangkan anthraks di Jawa Timur muncul pada Tahun 2014 di Kabupaten Blitar dan pada Tahun 2016 di Kabupaten Pacitan

Sedangkan Tahun 2017, pemerintah menetapkan Program UPSUS SIWAB (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting) dengan target akseptor IB 4 juta ekor sapi dan kebuntingan sebanyak 3 juta ekor. Provinsi Jawa Timur mendapatkan target akseptor IB 1,3 juta ekor sapi dan kebuntingan 1,1 juta ekor.

Dalam kesempatan ini, Kadisnak Jatim, Ir Rohayati MM mengatakan, dalam Revisi Permentan Nomor 2/2010 Tentang Pelayanan Medik Veteriner sebagai turunan dari PP Nomor 3/2017 Tentang Otovet Pasal 68-74 menyebutkan paramedik reproduksi yang terdiri dari inseminator, pemeriksa kebuntingan dan asisten teknik reproduksi berada di bawah penyeliaan dokter hewan praktek.

“Diharapkan melalui peningkatan manajemen reproduksi, yang ditandai dengan kasus gangguan reproduksi menurun, angka service per conception juga turun, conception rate naik dan calving interval turun, pada akhirnya akan meningkatkan populasi dan produksi peternakan,” katanya didampingi Kabid Kesehatan Hewan, drh Wemmi Niamawati MMA.

Dikatakannya, penegakan diagnosis suatu penyakit harus dilakukan secara laboratoris mengingat terkadang suatu penyakit tidak memberikan tanda klinis yang pathognomonis (khas), faktor yang perlu diperhatikan terkait ketepatan diagnosis laboratoris adalah tepat sampel, tepat pengiriman dan tepat pemeriksaan

Dalam kesempatan ini, juga ditekankan kalau Veterinary Leadership diperlukan seorang dokter hewan puskeswan baik sebagai manajer yang mampu dan berani melakukan perubahan maupun sebagai eksekutor medik yang harus mengeksekusi secara cermat dari setiap kasus medis yang ada.

Disisi lain, pertemuan itu juga membahas upaya mencegah pungutan liar (pungli) di masyarakat, diantaranya tenaga kesehatan hewan wajib memiliki bukti sah berhak melakukan pelayanan kesehatan hewan.

Bukti itu dalam bentuk SIP (Surat Izin Praktik) bagi dokter hewan dan SIPP (Surat Izin Pelayanan Paramedik) di bawah penyeliaan dokter hewan praktik bagi paramedik veteriner, SIP dan SIPP diterbitkan berdasarkan tempat pelayanan.

Adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan, maka dapat mendorong dokter hewan berpraktik mandiri di lapangan sehingga akan mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap tenaga PNS dan THL. (joy)

Related posts

Ciptakan Generasi Muda Yang Tangguh, TNI Jajaran Koramil Kedungadem Berikan Materi Wasbang Kepada Ratusan Pelajar SMP

kornus

Famtrip ke Desa Wisata Program Unggulan Kemenparekraf

Menpora sebut Efisiensi Pemberangkatan Atlet di SEA Games bukan soal Anggaran