KORAN NUSANTARA
Jatim

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab Sumenep Luncurkan Program Beras bagi ASN

Sumenep (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep meluncurkan program beras Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli beras petani, sebagai upaya menjaga kestabilan harga beras dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“ASN di Kabupaten Sumenep merupakan salah satu pangsa pasar yang besar untuk penyerapan hasil produksi beras petani, sehingga perlu dilaksanakan program penyediaan beras bagi ASN,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, pada Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penyediaan Beras bagi ASN, di Kantor Bupati, Senin (4/10/2021).

Data jumlah ASN di Kabupaten Sumenep terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK sekitar 9.263 orang, dengan membeli beras petani tentunya terserap kebutuhan beras sebesar 1.112 ton dari total surplus beras selama satu tahun panen sebanyak 43.031 ton dengan sisa surplus beras sebanyak 41.888 ton beras.

“Saya mengharapkan seluruh ASN mendukung sekaligus menyukseskan kebijakan Pemerintah Daerah, sebagai upaya membantu petani untuk ikut melakukan penyerapan beras hasil panen petani lokal,” imbuhnya.

Bupati berharap, Perusahaan Daerah (PD) Sumekar sebagai penyedia dan distributor beras ini benar-benar bekerja secara profesional, dengan mengedepankan kualitas produk dan pelayanan kepada para ASN Kabupaten Sumenep.

“Yang jelas, kebijakannya untuk membangun ketahanan pangan, memacu pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan petani, serta membeli padi produk lokal petani,” tandas dia.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto mengungkapkan, melalui program pembelian beras oleh ASN, tidak hanya menyerap hasil produksi para petani lokal, namun menjadi promosi produk ke daerah lain.

“Manakala penjualan beras petani Sumenep hingga keluar daerah, bisa meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi ekonomi lokal yang bisa meningkatkan kesejahteraan petani,” tandas dia.

Selain sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penyediaan Beras bagi ASN, dilanjutkan dengan peluncuran (Launching) Aplikasi Si Papa, sekaligus penandatanganan pakta integritas oleh PD Sumenep, serta penyerahan beras kepada perwakilan ASN. (ip/sup)

Related posts

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Bagikan Hewan Kurban 4 Ekor Sapi untuk Keluarga Yatim Piatu dan Keluarga Terdampak Covid-19

kornus

KPU Jatim Temukan 15 Nama Bacaleg Pemilu 2024 Terdaftar Ganda

kornus

Wagub Emil Ajak Mahasiswa FISIP UINSA Bangun Keseimbangan Ilmu Pengetahuan dan Spiritual

kornus