KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Tim Penyidik Ditreskirmsus Polda Jatim Amankan Uang Tunai Rp 136 Miliar Kasus MeMiles

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Jelang selesainya berkas perkara pemeriksaan (BAP) kasus investasi ilega “MeMiles” PT Kam And Kam berkedudukan di Jakarta, yang berhasil diungkap Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim pada 18 Desember 2019 lalu, akhirnya penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 136 miliar.Selain barang bukti yang sudah diamankan uang tunai tersebut, penyidik juga mengamankan 24 mobil dan aneka barang. Dalam kasus ini tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah menetapkan lima tersangka, yakni dua bos PT Kam and Kam, Kamal Taracan alias Sanjay (aktor intelektual) dan Suhanda, motivator sekaligus perekrut artis berinisial Martini Luisa alias Eva (Ahli Akupungtur), Tim IT MeMiles berinisial Prima Hendika dan Sri Wiwit selaku pengatur Reward.

Sedangkan saksi yang sudah dimintai keterangan 8 member publik figure sepertii Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, Adjie Notonegoro, Pinkan Mambo, Tata Janeeta, hingga Cucu Mantan Presiden Soeharto Ari Sigit beserta istrnya Rika dan Regina. Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (30/1/2020). (KN02)

Related posts

Provost Miliki Peran Penting Penegakan Hukum dan Disiplin

kornus

Prajurit Satgas MTF TNI Laksanakan Courtesy Call Ke LAF Navy

kornus

Jangan Kehabisan, Tiket Piala AFC U-20 Dijual Online

kornus