KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Tiga Saksi Sidang Dugaan Korupsi Blok Cepu Dipanggil Ulang

Bojonegoro (KN) – Sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Blok Cepu Tahun 2007 senilai Rp2,9 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Bojonegoro, Muhammad Santoso (70) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Bambang Santoso (65) sudah masuk tahap akhir.Saksi yang akan dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu salahsatunya merupakan tiga orang saksi yang sebelumnya sudah dipanggil dan tidak hadir.

Dalam keterangannya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Musleh Rahman, mengatakan tiga saksi dipanggil ulang yaitu Agus Susanto Rismanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kunto Wibisono, pimpinan Mobil Cepu Limited (MCL), dan Awang Firdaus, mantan pegawai perpajakan.

Ditambahkannya, saksi lainnya baru pertama kali dipanggil dan diperiksa yaitu Djumari, Kepala Dinas Infokom Kabupaten Bojonegoro, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Bojonegoro, dan Djoko Santoso, Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bojonegoro.

“Surat pemanggilan pemeriksaan para saksi itu sudah dilayangkan lewat Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro dan Sekretariat DPRD Bojonegoro. Dari 24 saksi yang akan dihadirkan tujuh orang saksi ini merupakan saksi akhir,”imbuhnya.

Menurut Musleh Rahman, para saksi sebelumnya dalam persidangan mengungkapkan mereka sebagian ada yang menerima dana sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu tersebut. Namun, kata dia, ada pula saksi yang mengungkapkan mereka hanya menandatangani surat kegiatan sosialisasi pembebasan lahan tetapi tidak menerima sepeser pun uang.

Menurut Musleh Rahman, setelah pemeriksaan para saksi, sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.“Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” lanjutnya.

Terdakwa Bambang Santoso sebelumnya menyatakan, dana yang ia terima dalam kegiatan pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 itu merupakan honor yang sah. Sebab, kata dia, penerimaan honor itu telah diatur dalam kesepakatan antara pihak Mobil Cepu Limited (MCL) selaku pengelola lapangan minyak dan gas bumi (migas) Blok Cepu dengan tim pembebasan lahan yang dibentuk oleh Pemkab Bojonegoro.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Bojonegoro, Tugas Utoto, menyatakan, dana yang dibagi-bagikan pada sejumlah pejabat saat itu tergolong uang negara. Sebab, kata dia, dana total untuk pembebasan lahan Blok Cepu senilai total Rp3,8 miliar itu semestinya dimasukkan dulu ke kas daerah.

Selanjutnya, dana itu baru dicairkan sesuai peruntukannya. Tetapi yang terjadi dana itu langsung masuk ke rekening tim pembebasan lahan lalu dibagi-bagikan pada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bojonegoro dan kalangan Muspida.

Dalam kasus yang sama, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kamsoeni, telah dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Kamsoeni kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro. (gus)

 

Foto : Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Musleh Rahman

(Sumber berita Kejaksaan RI)

Related posts

Sembilan Bulan Tak Digaji, Karyawan Merpati Ajak Anak Istri dan Keluarga Mengadu ke Gubernur Soekarwo

kornus

Menko Polhukam: Pemerintah Mengutuk Keras Terhadap Siapapun Pelaku Peledakan Bom di Depok

kornus

Panglima TNI : Jangan Jadi Citizen Journalism Bagi Berita Hoax

kornus