KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

TGPF Bentukan Kapolri Gagal Ungkap Kasus Novel Baswedan, Jokowi Didesak Turun Tangan

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelidiki penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dinilai gagal. Sebab, hingga batas waktu yang ditentukan, yakni enam bulan setelah dibentuk, tim itu tak dapat mengungkap kasus tersebut.

“Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel,” kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Wana Alamsyah, Senin (8/7/2019).

TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Tim ini beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim. Tenggat waktu kerja yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau 6 bulan sejak dibentuk.

Wana menilai, sejak pertama kali dibentuk, masyarakat pesimis atas kinerja tim tersebut. Alasannya, pertama, jika ditilik komposisi anggotanya, 53 orang di antaranya berasal dari unsur Polri. Selain itu, saat pertama kali kasus ini mencuat, diduga ada keterlibatan polisi atas serangan terhadap Novel Baswedan, sehingga patut diduga akan rawan konflik kepentingan.

“Oleh karenanya yang digaungkan oleh masyarakat pada saat itu yakni pembentukan Tim Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo,” kata Wana.

Namun ia menilai, Presiden Jokowi seolah melepaskan tanggung jawabnya sebagai panglima tertinggi. Padahal, salah satu janji politik Jokowi terkait isu pemberantasan korupsi yaitu ingin memperkuat KPK.

Wana juga menilai, proses pemeriksaan yang dilakukan tim satgas bentukan Kapolri sangatlah lambat dan terkesan hanyalah formalitas belaka. Hal tersebut dapat terlihat ketika Tim tersebut mengajukan pertanyaan yang repetitif kepada Novel Baswedan pada 20 Juni 2019 lalu. Selain itu, hasil plesir Tim ke Kota Malang untuk melakukan penyelidikan pun tidak disampaikan ke publik.

“Ini mengindikasikan bahwa keseriusan tim tersebut patut dipertanyakan akuntabilitasnya. Sebab sejak tim dibentuk tidak pernah ada satu informasi pun yang disampaikan ke publik mengenai calon tersangka,” kata Wana.

Dengan gagalnya tim bentukan Kapolri ini, koalisi masyarakat sipil mendesak agar Presiden Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen.(kcm/ziz)

Related posts

Kejagung Terima SPDP Kasus Ujaran Kebencian FH

Sport Science Pacu Prestasi Atlet

kornus

Walikota Risma Resmikan Jalan MERR IIC Gunung Anyar Sisi Barat

kornus