KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Tetapkan KUA PPAS, DPRD Surabaya Alokasikan Anggaran untuk Keluarga Tidak Mampu

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – DPRD Kota Surabaya bersama Walikota Eri Cahyadi menetapkan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Perubahan 2021.

Penetapan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang berlangsung secara hybrid, Kamis (26/8/2021) pagi. Dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, serta Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, yang mewakili Wali Kota Eri Cahyadi.

“Penetapan KUA PPAS APBD Perubahan 2021 sebesar Rp 8,908 triliun. Ini turun 9,45 persen dari APBD murni Surabaya Tahun Anggaran 2021 yang senilai Rp 9,838 triliun,” ujar Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono usai rapat paripurna.

Dia menjelaskan, dari KUA PPAS itu dijabarkan menjadi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Yang diajukan Walikota Eri Cahyadi kepada DPRD Kota Surabaya, lantas dibahas komisi-komisi dan badan anggaran.

“Kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD menjadi nota kesepakatan antara DPRD Kota Surabaya dengan Wali Kota Eri Cahyadi. Sesuai ketentuan, APBD Perubahan 2021 harus ditetapkan paling lambat akhir September,” kata Adi.

Dalam pembahasan lewat beberapa kali rapat, kata Adi, DPRD Kota Surabaya dan Walikota Eri Cahyadi menalokasikan bantuan tunai Rp 200 ribu, bagi keluarga kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Bantuan tunai dari APBD Kota Surabaya dinanti-nantikan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Terlebih dengan penerapan PPKM Darurat. Keluarga MBR paling rentan terkena dampak sosial ekonomi,” kata Adi Sutarwijono, yang juga Ketua DPC PDIP Kota Surabaya ini.

“Bantuan keluarga MBR, diambil dari pos belanja tidak terduga APBD Tahun 2021,” kata Adi.

Ada peningkatan belanja tidak terduga. Di APBD murni 2021 diplot Rp 15 miliar. Kemudian di KUA PPAS APBD Perubahan 2021 disepakati naik Rp 34,178 miliar. “Itu naik Rp 19,178 miliar atau 127,85 persen,” kata Adi.

Dia menambahkan, disepakati pemberian bantuan Rp 200 ribu diberikan kepada keluarga MBR yang sama sekali belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Prinsipnya, tidak boleh ada keluarga yang menerima bantuan dobel atau ganda,” tegasnya.

Maka, lanjut dia, kuncinya pada pendataan dan verifikasi atas data MBR yang tersedia di Dinas Sosial. Agar tidak ada keluarga yang menerima bantuan dobel. Misal, menerima PKH dari Kemensos, juga menerima bantuan tunai dari APBD Surabaya.

Data MBR dari Dinas Sosial, kata Adi, terdapat 62.676 kepala keluarga (KK) yang diketahui belum menerima bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

“Warga Surabaya yang kategori  MBR atau tidak mampu, yang belum tersentuh bantuan apa pun dari pemerintah, saya minta diperhatikan aparat Pemkot Surabaya Termasuk kisah nenek Sumirah di Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo Baru, yang kemarin terangkat di media massa,” kata Adi.

Mantan wartawan itu meminta  Pemkot Surabaya melakukan verifikasi data. “Sehingga tidak ada keluarga MBR yang berhak dapat bantuan, yang terlewatkan. Jangan ada yang luput atau terlewatkan,” pungkasnya. (KN01)

Related posts

Pemkot Surabaya Diundang Ikuti Pameran Taman Internasional di Kota Nanning Tiongkok

kornus

Komisi B DPRD Jatim Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Perhutanan Sosial bagi Rakyat

kornus

Khofifah Effect Makin Ngegas, Survei Terbaru LSI Prabowo Gibran Menang 57,1 Persen di Jatim

kornus