Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi C DPRD Jawa Timur akan merekomendasikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau anak perusahaannya ditutup, jika hasil kajian yang dilakukan oleh akademisi terus merugi dan membebani APBD Jatim.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika mengaku selama ini setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari seluruh BUMD ke Pemprov hanya Rp400 miliar lebih. BUMD tersebut diantaranya, PT Bank Pembangunan Daerah Jatim (Bank Jatim), PT Jatim Graha Utama (JGU), PT Petrogas Jatim Utama, PT BPR Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), PT Jamkrida Jatim, PT Asuransi Bangun Askrida, PT SIER, PT Jatim Krida Utama, dan PDAB Jatim.
“Semua BUMD setoran PAD-nya tidak sampai Rp500 miliar,” ungkap Yudha beberapa hari sebelumnya, di DPD Golkar Jatim, Sabtu (24/4/2022).
Yudha menyebut dengan melihat kondisi setoran PAD BUMD, pihaknya telah menyampaikan ke komisinya sebelum adanya Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Jatim tahun anggaran 2021 agar membuat kajian terhadap semua BUMD termasuk anak perusahaannya. Kajian oleh akademisi berdasarkan data dari Biro Perekonomian tersebut untuk mengetahui BUMD dan anak perusahaan yang perlu disupport APBD Jatim. Sebaliknya, BUMD dan anak perusahaan perlu ditutup, jika hasil kajian terus membebani APBD.
Yudha membeberkan, salah satu hasil kajian adalah mendorong Pemprov Jatim menutup anak perusahaan PT JGU yakni PT Puspa Agro karena setiap tahun memberi kerugian kepada induk perusahaannya
“Dari sekian BUMD dan anak-anaknya agar membuat kajian mana-mana yang perlu disupport dan mana yang harus ditutup. Dan hasil kajian sudah keluar. Terutama soal Puspa Agro didorong agar dilepas,” ujar pria yang juga anggota Pansus DPRD Jatim Pembahas LKPJ Gubernur Jatim Tahun Anggaran 2021.
Komisi C mendorong untuk kedepannya agar BUMD yang sifatnya holding seperti PT PWU dan PT JGU, kalau menyetorkan laporan keuangan tidak terekap menjadi satu dengan anak perusahaannya. Artinya laporan keuangan harus terpisah. Hal ini untuk mengetahui kinerja holdingnya.
Komisi C juga berharap agar kedepan setoran PAD BUMD pada tahun 2022 bisa mencapai sampai Rp 500 miliar atau keatas.
“Jangan yang terekap semua dengan anak perusahaan. Namun masing-masing, termasuk holding, punya kerjaan gak. Jangan sampai terjadi ‘kebo nyusu gudel’, (induk nyusu ke anaknya). Sehingga akan kelihatan mana yang perlu dipertahankan, dan mana yang perlu ditutup,” pungkasnya. (KN01)