Rapat Paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim Tahun 2021 di Gedung DPRD Jatim pada Kamis (16/6/2022).
Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menghasilkan 604 temuan, 998 permasalahan, dan 1.727 rekomendasi. Dalam 998 permasalahan yang diungkap BPK, terdapat kerugian dan potensi kerugian negara/daerah dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jatim, Guntur Wahono dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim Tahun 2021 di Gedung DPRD Jatim pada Kamis (16/6/2022) lalu.
Dalam PU fraksi, Guntur Wahono menyampaikan dari 998 permasalahan yang berada dalam 604 temuan pemeriksaan BPK, 116 terkait dengan ketidakefektifan kinerja dan 882 merupakan permasalahan kepatuhan.
Sebanyak 882 permasalahan kepatuhan itu terdiri dari, 273 permasalahan berdampak finansial, 162 permasalahan administrasi, dan 447 permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). “BPK RI mengungkap ada tiga permasalahan yang signifikan,” kata Guntur Wahono.
Permasalahan pertama, kata Guntur, kelemahan pengelolaan belanja pegawai, kas di bendahara pengeluaran, utang jangka pendek lainnya, dan beban luar biasa. Sedangkan permasalahan kedua, terkait dengan fungsi atau tugas pada beberapa satuan pelaksana (OPD) belum diselenggarakan dengan baik.
“Sementara permasalahan ketiga, kelebihan pembayaran pada lebih dari 18 paket pekerjaan, kekurangan volume pada 235 paket pekerjaan, dan lebih dari tiga ribu penerima hibah belum menyampaikan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sedangkan pada pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) hingga Desember 2021, dari 33.981 rekomendasi yang melibatkan dana lebih dari Rp2,1 triliun, Fraksi PDIP mengemukakan, terdapat 3.453 rekomendasi yang melibatkan dana Rp638,31 miliar tindak lanjutnya belum sesuai. “Kemudian, 556 rekomendasi yang melibatkan dana Rp28,78 miliar rekomendasinya belum ditindaklanjuti,” kata Guntur.
Di sisi lain, Guntur menyampaikan, terkait dengan penyelesaian ganti kerugian daerah, BPK RI melaporkan bahwa masih terdapat 17.842 kasus senilai lebih dari Rp1,2 triliun statusnya masih berupa informasi. “Mohon penjelasan saudari Gubernur tentang hal ini,” pintanya.
Fraksi PDI Perjuangan memandang, bahwa 998 permasalahan hasil temuan BPK RI sesungguhnya didominasi oleh permasalahan kepatuhan (88,38 persen). Dimana setengahnya adalah permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh sebab itu, Fraksi PDIP berasumsi jika temuan BPK RI sungguh bertentangan dengan semangat Reformasi Birokrasi yang dalam lima tahun terakhir dilaporkan indeksnya selalu meningkat.
Karenanya, Fraksi PDIP menegaskan, peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi ini seharusnya mencerminkan birokrasi Pemprov Jatim yang semakin profesional dengan berkarakter, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN. Juga, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
“Penguatan Reformasi Birokrasi di Pemprov Jatim ini mestinya berkorelasi dengan keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menerapkan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan sangat baik,” jelasnya.
Pada sisi lain, Fraksi PDIP juga mencatat, tingginya kandungan permasalahan ketidakpatuhan dan SPI, mengindikasikan bahwa klaim peningkatan Profesionalitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim perlu ditelusuri kembali akurasi dan validitasnya. “Mohon penjelasan Saudari Gubernur tentang hal ini,” tandasnya. (KN01)