Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Tim kuasa hukum Eggi menyebut, Eggi tidak hadir lantaran sedang menunggu hasil praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.
“Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu,” kata pengacara Eggi, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Damai menyebut, pihaknya sedang menunggu hasil praperadilan yang diajukan pada tanggal 10 Mei lalu di PN Jaksel terkait status tersangka kepada Eggi. Alasan itulah yang membuat Eggi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Alasanya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya, ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itu ‘kan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, ‘nah kode etik kan belum,” ungkap Damai.
Damai juga saat ini sedang menemui penyidik Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus Eggi. Ia ingin menanyakan terkait status tersangka Eggi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Eggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini. Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan pertama kalinya Eggi berstatus tersangka.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.(dtc/ziz)